Perburuan Harun Masiku, KPK: Jumlah Personel Kemungkinan Ditambah

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk menambah personel satgas untuk menangkap Harun Masiku. Saat ini, internal lembaga antirasuah tersebut tengah mengevaluasi kinerja satgas.

"Insyaallah masih terus dilakukan (pengejaran terhadap Harun Masiku), di internal kita coba mngevaluasi kerja dari satgas yang ada, kemungkinan untuk menambah personel satgas ataupun menyertakan satgas pendamping," ujar Nawawi, dilansir dari Bisnis.com, Senin (24/8/2020).

Baca juga : KPK Dalami Kemungkinan Keluarga SYL Jadi Tersangka TPPU

Terdakwa kasus suap pergantian antar waktu Caleg PDIP, Wahyu Setiawan, telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Meski demikian, kasus ini masih belum selesai lantaran pemberi suap, Harun Masiku, masih belum tertangkap.

Nawawo menuturkan KPK akan melakukan koordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Harun Masiku.

Baca juga : Sengaja Tidak Hadir di Sidang Dewas KPK, Ghufron : Harap Ditunda

Diketahui, terdakwa kasus suap pergantian antar waktu Caleg PDIP, Wahyu Setiawan, telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Meski demikian, kasus ini masih belum selesai lantaran pemberi suap, Harun Masiku, masih belum tertangkap.

Sementara itu, Jaksa KPK Takdir Suhan memastikan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg PDIP belum berakhir meski terdakwa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Baca juga : KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Labuhanbatu, Termasuk Kantor DPD NasDem

Takdir mengatakan ada tersangka Harun Masiku dalam kasus ini yang masih belum diproses. Hingga saat ini, Harun Masiku yang merupakan eks-caleg PDIP itu masih berstatus buron.

"Pastinya kasus ini belum selesai, soalnya masih ada Harun Masiku yang menjadi DPO itu, saat ini fokus adalah langkah hukum apa yang bisa yang kami tempuh," jelas Takdir.

Sebelumnya, Wahyu telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Wahyu terbukti menerima aliran suap sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diduga diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo.