Suap 2 Jenderal Polisi, Djoko Tjandra dan Pengusaha Ini Jadi Tersangka

Jakarta, law-justice.co - Tommy Sumardi, seorang pengusaha ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindakan Pidana Korupsi atau Dit Tipikor Bareskrim Polri. Penetapannya menjadi tersangka itu terkait kasus dugaan suap surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra terhadap Brigjen Prastijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

"Pelaku pemberi ini kami menetapkan tersangka Saudara JST (Djoko Tjandra), lalu tersangka TS (Tommy Sumardi)," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono, dikutip dari Suara.com, Jumat (14/8/2020).

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Argo mengatakan, Tommy merupakan satu dari empat nama saksi yang sebelumnya sempat diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kepada Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.

Keempat nama saksi tersebut yakni Tommy, Viady, Rahmat dan Pinangki Sirna Malasari. Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika itu menyebut Tommy sebagai calon besan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Baca juga : Bareskrim Bongkar Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba

Berdasar informasi yang dihimpunnya, Menurut Argo, Tommy memiliki anak perempuan yang telah bertunangan dengan putra Najib Razak. Adapun, Boyamin menyampaikan bahwa Djoko Tjandra berteman dengan Najib Razak diduga saat melarikan diri dan berbisnis di Malaysia.

Dugaan keterkaitan dengan Prasetijo Utomo Tommy pada bulan April 2020 meminta Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia.

Baca juga : 2 Pegawai Maskapai Ditangkap, Diduga Bantu Selundupkan Narkoba

NCB Interpol Indonesia kemudian diketahui memberitahu Imigrasi Indonesia yang berisi Red Notice Joko S Tjandra telah terhapus dengan alasan sejak tahun 2014 tidak diperpanjang oleh Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Tommy dan Djoko Tjandra selaku pemberi suap dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam hukum lima tahun penjara.

"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Argo.