Pengacara Djoko Tjandra Mangkir Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Jakarta, law-justice.co - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus surat palsu yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo, kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mangkir dalam dalam pemeriksaan perdana.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Anita sedianya dijadwalkan diperiksa pada Selasa 4 Agustus 2020 pagi.

Baca juga : Kapolri Listyo Sigit Tunjuk Brigjen Nugroho Jadi Karotekinfo

Namun kata dia, hingga siang hari, Anita tidak juga mendatangi Mabes Polri untuk diperiksa.

“Namun demikian, sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada Dirtipidum Bareskrim Polri yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya seperti melansir rmol.id, Selasa 4 Agustus 2020 kemarin.

Baca juga : Hakim MA Potong Hukuman Brigjen Prasetijo & Bebaskan Koruptor Rp500 M

Kata dia, Anita tidak hadir dalam pemeriksaan perdana lantaran bentrok jadwal pemeriksaannya dengan kegiatan di Lembaga Penjamin Saksi dan Korban (LPSK). Dengan begitu, penyidik bakal melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Anita Kolopaking.

"Kita nanti sama-sama tunggu surat panggilan tersebut. Tentunya nanti akan kami informasikan lebih lanjut terkait perkembagnannya,” ucapnya.

Baca juga : Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Hukuman Brigjen Prasetijo Dipotong

Sebelumnya, dalam kasus pemalsuan surat, tim khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Hasil kesimpulan gelar perkara menetapkan Brigjen PU dengan sangkaan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu huruf e, Pasal 221 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 426 KUHP.