Perjalanan Buronan Kelas Kakap Bank Bali Akhirnya Terhenti

Jakarta, law-justice.co - Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi cessie atau pengalihan hak tagih Bank Bali ditangkap kepolisian. Polisi saat ini tengah dalam proses pemulangan dari Malaysia dan akan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Melansir dari Kompas.com. lantas bagaimana perjalanan kasus Djoko Tjandra? Djoko Tjandra merupakan Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat.

Baca juga : Kapolri Listyo Sigit Tunjuk Brigjen Nugroho Jadi Karotekinfo

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui hak tagih Bank Bali yang merugikan negara Rp 940 miliar. Jaksa Ridwan Moekiat juga menyebutkan soal adanya pertemuan 11 Februari 1999 di Hotel Mulia yang dipimpin AA Baramuli yang membicarakan soal klaim Bank Bali.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketui oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa itu. Alasannya, soal hak tagih bukan perbuatan pidana melainkan masalah perdata dan akhirnya Djoko terbebas dari dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi ini tidak bisa lagi dikenai tahanan kota.

Baca juga : Hakim MA Potong Hukuman Brigjen Prasetijo & Bebaskan Koruptor Rp500 M

Untuk diketahui, Djoko Tjandra mengabaikan tiga kali kesempatan untuk hadir di pengadilan, dia masih punya peluang untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK). Sebelumnya, pada Senin ini (27/7/2020) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan mendengarkan pendapat jaksa terhadap permohonan PK tersebut.

Baru setelah itu majelis hakim yang diketuai Nazar Effriadi akan mengemukakan pendapat. Apa pun dalih hakim, masih diberikannya kesempatan kepada Djoko sangat janggal. Sebab, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1/2012 menyebutkan pemohon PK harus hadir sendiri dalam persidangan.

Baca juga : Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Hukuman Brigjen Prasetijo Dipotong

Kasus ini memang perlu diawasi oleh masyarakat. Sebab SEMA itu pernah dikangkangi oleh MA sendiri. Itu terjadi dalam PK yang diajukan oleh buronan korupsi Sujiono Timan, terpidana korupsi BLBI untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia senilai 120 juta dolar AS dan Rp 98,7 juta. Sebelumnya di tingkat kasasi MA menghukum dia 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp369 miliar.

Sujiono berstatus buron sejak 7 Desember 2004. Namun secara kontroversial, pada Januari 2012 istri Sujiono dengan mengusung status sebagai ahli waris mengajukan PK mewakili suaminya. SEMA itu terbit 28 Juni 2012. Dan MA pada 31 Juli 2013 akhirnya megabulkan PK tersebut.

Mengacu pada kisah itu, jajaran penegak hukum hendaknya memasang kuda-kuda, mewaspadai siasat apa lagi yang bakal dilancarkan Djoko agar upaya hukum luar biasanya dikabulkan. Sejak dikabarkan mendaftarkan PK di PN Jakarta Selatan 8 Juni silam, Djoko terus berakrobat melangkahi aparat hukum.

Tiga jenderal polisi yang membantu menghapus namanya dari daftar buronan NCB Interpol telah dibebastugaskan. Yang belum ada kelanjutannya adalah soal jaksa-jaksa yang juga ditengarai ikut andil menyelamatkan Djoko. Ketua MA Muhammad Syarifuddin juga sempat berfoto bersama dengan pengacara Djoko, Anita Kolopaking.

Sejatinya jika pihak berwajib memiliki integritas, publik tak perlu khawatir Djoko akan diselamatkan oleh `negara`. Tapi indikasi ke arah sana agaknya bukan sekadar isapan jempol. Tengok saja acara dengar pendapat yang diajukan Komisi 3 DPR dengan pihak terkait kasus ini.

Rapat itu tak bisa digelar lantaran tak mendapat izin dari Ketua DPR Aziz Syamsudin dengan alasan DPR sedang reses. Mengacu pada pembahasan RUU Cipta Kerja yang terus digeber pada masa reses saat ini, alasan itu jelas rada sulit diterima.

Bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR melakukan penyelidikan melalui hak angket. Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI. Namun untuk kasus DjokoTjandra tidak ada pertanda yang menunjukkan DPR bakal menggunakan hak angket.

Donal Fariz, peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, ICW menyebut hal ini sebagai ironi. Karena itu,” ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Joko Tjandra terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri,” katanya melalui pernyataan tertulis, Sabtu (25/7/2020).

Terlepas dari itu, dari dulu Djoko memang terkenal piawai dalam melakukan lobi-lobi dengan orang-orang penting negeri ini. Salah satu buktinya adalah saat membangun Hotel Mulia 23 tahun lampau. Hotel itu berdiri di atas lahan seluas empat hektar milik Sekretariat Negara Setneg).

Hotel yang dibangun Konsorsium SEA Games 1997 terbukti melanggar ketentuan batas tinggi maksimal gedung bertingkat di wilayah Senayan. Dalam ketentuan, batas ketinggian maksimal gedung bertingkat di kawasan Senayan hanya 16 lantai. Namun, dalam praktiknya tinggi bangunan itu mencapai 40 lantai. Saat pembangunan dimulai, proyek itu juga belum mengantungi Izin Mendirikan Bangunan.

Sebagai kompensasi atas pelanggaran itu, pada tahun 2003 manajemen Hotel Mulia dikenai denda retribusi sebesar Rp 20 miliar. Sebagian denda telah dibayarkan pengelola. Namun, sisanya sebesar Rp 15 miliar baru dibayarkan setelah dikeluarkannya surat eksekusi oleh Pemda Jakarta.

Pada dekade 1990-an Grup Mulia menjadi “penguasa” dalam kepemilikan properti perkantoran seperti Five Pillars Office Park, Lippo Life Building, Kuningan Tower, BRI II, dan Mulia Center. Plaza 89, Atrium Mulia, wisma antara, Plaza BRI Surabaya, Taman Anggrek Mall & Condominium. Grup Mulia juga menaungi sebanyak 41 anak perusahaan di dalam dan di luar negeri. Selain properti, grup yang pada tahun 1998 memiliki aset sebesar Rp 11,5 triliun itu juga mulai merambah ke bisnis keramik, metal dan gelas.

Sekadar informasi tanah milik Setneg di Kawasan Senayan memiliki luas 2.664.210 m2. Luas itu mencakup Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Asia Afrika dan Jalan Gerbang Pemuda. Selain Hotel Mulia, beberapa pusat perbelanjaan dan hotel di sekitar kawasan Senayan pun berada atas tanah milik Setneg. Diantaranya, Hotel Atlet Century, Plaza Senayan, ITC Senayan, Senayan City, dan FX Senayan.