Surat Jalan Djoko Tjandra Sempat Mau Dimusnakhan Brigjen Prasetijo

Jakarta, law-justice.co - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Brigjen Prasetijo Utomo dipersangkakan telah melanggar Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP berkaitan dengan upaya menghalang-halangi atau menyulitkan penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.

Sebab, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu disebut sempat meminta anak buahnya untuk membakar bukti surat jalan alias `surat sakti` yang dipergunakan oleh Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Dewi Anggraeni Kolopaking pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh saudara AK (Anita Kolopaking) dan JST (Djoko Tjandra), termasuk juga oleh yang bersangkutan," ujar Listyo, dilansir dari suara.com, Minggu (28/7/2020).

Listyo menuturkan Brigjen Pol Prasetijo dipersangkakan telah melanggar tiga pasal berlapis, yakni berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

"Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," ujar Listyo.

Bunyi Pasal 263 KUHP yakni; `Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.`

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu

Kemudian, Pasal 221 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500."

Sedangkan, Pasal 426 KUHP berbunyi; `Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melarikan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Adapun, penetapan status tersangka terhadap Brigjen Pol Prasetijo berdasar hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi dan gelar perkara yang dilakukan pada pukul 10.00 WIB pagi tadi.

"Tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru yang terkait dengan proses perjalanan buronan JST (Djoko Tjandra). Mulai dari proses masuknya (ke Indonesia), kegiatan-kegiatan yang dia dilakukan selama dalam proses mengurus PK (peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia," pungkas Listyo.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Brigjen Pol Prasetijo sebagai tersangka terkait skandal kasus `surat sakti` untuk Djoko Tjandra. Jenderal bintang satu tersebut terancam hukum maksimal enam tahun penjara.