Dua Penyerang Novel Divonis Berbeda oleh Hakim, Ini Alasannya

Jakarta, law-justice.co - Dua orang terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam persidangan, Rahmat Kadir Mahulette divonis penjara lebih berat ketimbang Ronny Bugis. Rahmat dan Ronny jatuhi vonis selama 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.

Baca juga : Bahlil : Realisasi Investasi Kuartal I-2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Alasan Majelis Hakim dalam amar putusan, memberikan vonis berbeda ini ialah karena Rahmat terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan ia juga yang merencanakan peristiwa tersebut hingga penyidik KPK itu terluka.

"Perbuatan terdakwa (Rahmat) yang menambahkan air aki ke mug yang merupakan air keras itu sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban. Apalagi terdakwa pasukan Brimob yang terlatih secara fisik. Perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap saksi korban karena ingin membela korps tempat terdakwa bekerja," kata Ketua Majelis Hakim, Djumyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) seperti melansir merdeka.com, Kamis (16/7) malam.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tambahnya.

Selain itu, ada juga hal lain yang memberatkan para terdakwa. Kendati demikian, kata Djumyanto, ada pula hal-hal yang meringankan mereka.

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkari negara, terdakwa telah mencederai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, sudah menyampaikan maaf kepada korban Novel Baswedan, keluarganya, institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia dan belum pernah dihukum," katanya.

Atas hal tersebut, Rahmat terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya menerima vonis tersebut.

"Mohon izin saya menerima," kata Rahmat usai hakim membacakan putusan.

"Kami menerima," sambung Ronny Bugis.