Kronologi Terbitnya e-KTP Djoko Tjandra di Grogol Selatan

Jakarta, law-justice.co - Lurah Grogol Selatan Asep Subhan di Jakarta, Senin menjelaskan, kronologi terbitnya KTP elektronik atas nama Djoko S Tjandra, terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali yang selesai kurang dari satu jam.

Menurut Asep, berawal saat dirinya dihubungi oleh pengacara Djoko Tjandra bernama Anita untuk keperluan pengurusan KTP kliennya.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Asep dihubungi sekitar tanggal 3 Juni 2020. Dia mengaku baru kenal Anita saat dirinya dihubungi hari itu.

"Pengacaranya menanyakan apakah KTP Pak Djoko masih tercatat di Kelurahan Grogol," kata Asep seperti dikutip Antara, Selasa, (6/7).

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

Untuk mengetahui status kependudukannya, Asep lantas meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna mengecek dalam sistem kependudukan yang ada di Kelurahan Grogol Selatan.

Setelah menerima kiriman foto NIK Djoko Tjandra, Asep lalu mengecek di sistem kependudukan dan tercatat bahwa Djoko Tjandra masih berstatus warga Grogol Selatan.

Baca juga : Soal Warung Madura dan Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia

Hanya saja data KTP milik Djoko Tjandra belum elektronik sehingga untuk dicetak, yang bersangkutan harus melakukan perekaman.

Asep menerangkan kepada Anita proses perekaman KTP tidak bisa diwakilkan tetapi harus yang bersangkutan langsung hadir ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Kelurahan Grogol Selatan.

"Saya hanya mengarahkan setiap warga yang mengurus KTP langsung saja ke PTSP tidak melalui kelurahan," jelas Asep.

Asep mengaku saat mengecek data Djoko Tjandra tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buronan Kejaksaan Agung karena tidak tertulis di sistem.

Menurut dia, jika di sistem kependudukan tertulis statusnya sebagai buronan, tidak akan mungkin KTP elektronik tersebut terbit.

"Yang tertulis di sistem dia adalah warga Grogol Selatan dan belum melakukan perekaman KTP elektronik," kata Asep.

Setelah mendapatkan informasi dari lurah, Djoko Tjandra bersama pengacaranya melakukan perekaman KTP elektronik di Satuan Pelaksana Kependudukan dan Catatan Sipil (Satpel Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020.

Dengan KTP elektronik yang diterbitkan Satpel Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan itulah Djoko Tjandra mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait penetapan vonis dua tahun yang harus dijalankannya pada hari yang sama.