Terbentur UU Menteri Karena eks Napi, Mungkinkah Ahok Jadi Menteri?

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini isu soal Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menjadi menteri BUMN dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) kencang beredar.

Hanya saja, Ahok pernah menjadi narapidana lantaran pidatonya yang kontroversial di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.

Baca juga : Ahli Prabowo: Kalau Bansos Berpengaruh, Ahok Harusnya Kalahkan Anies

Seperti melansir detik.com, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur soal syarat seseorang menjadi menteri.

Di UU Nomor 39 Tahun 2008 itu disebut bahwa menteri harus tidak pernah dipenjara karena melakukan tindakan yang diancam pidana lima tahun.

Baca juga : Jawab Ahok, Dahnil: Prabowo Ditipu Sering, Menipu Agaknya Tak Pernah!

Berikut isi pasal soal syarat tersebut dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara:

Pasal 22
(2) Untuk dapat diangkat menteri, seseorang harus memenuhi persyarakat:
a. warga negara Indonesia
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
d. sehat jasmani dan rohani;
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidan penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga : Ternyata Ahok Lakukan Balas Dendam

Lantas apakah Ahok memenuhi enam syarat menteri dalam pasal di atas?

Pasal 22 huruf f dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 menjadi problematis karena Ahok pernah dipidana penjara.

Sebelumnya Ahok yang sekarang menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) didakwa melakukan penodaan agama akibat pidatonya di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.

Dia didakwa dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut adalah bunyi pasal itu:

Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

Majelis Hakim saat itu menilai Ahok telah mengangap surat Al-Maidah sebagai alat untuk membohongi umat atau masyarakat.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim juga menyatakan Ahok telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51.

Sebagai informasi ancaman hukuman dari Pasal 156a KUHP adalah lima tahun penjara.

Namun hakim hanya memvonis Ahok dengan dua tahun penjara, divonis 5 tahun penjara.

Ahok mulai menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017. Dia menjalaninya di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Selama menjalani pemidanaan, dia mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari. Ahok keluar dari Rutan Mako Brimob pada 24 Januari 2019.

Lantas, apakah bisa Ahok menjadi menteri? Berdasarkan Pasal 22 huruf f UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, syarat menteri adalah tidak pernah dipenjara karena perbuatan dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.

Ahok divonis dengan Pasal 156a, yakni soal penodaan agama dengan pidana penjara maksimal lima tahun. Tetapi Ahok hanya divonis dua tahun penjara.