Anies Lanjutkan Reklamasi Ahok, Warganet: Mamam Lagi tuh Muntahannya!

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin untuk reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol menyita perhatian publik.

Keputusan Anies ini disinyalir menjadi siasat untuk melanjutkan proyek reklamasi. Bahkan DKI juga sudah mendirikan tanggul di laut tempat reklamasi akan digarap.

Baca juga : Gempa 6,5 M Terasa Hingga Jakarta, Asal Sumber Garut

Akun Facebook @Mak Lambe Turah, Rabu (1/7/2020) membagikan tautan dan berkomentar: Alhamdulillah berita baik harus dishare.... Biar imun kita makin bertambah, sangat baik di masa2 pandemi begini ya gais.

Baca juga : Sesat,Bandingkan Depresiasi Rupiah dengan Uang Thailand, Korea & Turki

Postingan akun ini langsung direspon banyak warganet. Berbagai komentar pedas warganet ditujukan kepada Anies.

@Wonk D`Mayon: Coba dr awal d lanjutkan...mungkin d akhir masa jabatan dah selese... Gampang tinggal d akui aja hasilnya anies...

Baca juga : Tekanan pada Ekonomi Indonesia Semakin Kuat, Tugas Berat Presiden Baru

@Nathalia Nath: Mamam lagi tuh muntahanya

@Ragil Kuning: Kumenangis

Sebelumnya, Anies telah mencabut izin reklamasi yang dikeluarkan oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dari seluruh izin yang dicabut, terdapat dua pulau yakni K dan L dengan hak pengembangan milik PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Tbk.

Namun Februari lalu melalui Keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020, Anies kembali mengizinkan perluasan wilayah Ancol dan Dufan seluas 150 hektare. Kepgub itu mengizinkan dua tempat yang ternyata merupakan lokasi pulau L dan K untuk direklamasi.

Anggota Komisi B Fraksi PSI DPRD DKI Eneng Malianasari mengatakan lokasi yang disebut perluasan lahan Ancol ini merupakan tempat proyek reklamasi yang izinnya sudah dicabut Anies.

Ia mengetahui hal ini usai melakukan tinjauan ke lokasi bersama Komisi B DPRD DKI.Dalam perencanaan reklamasi kali ini yang tertuang dalam Kepgub terdapat perbedaan luas wilayah pulau L. Saat masa kepemimpinan Ahok, pulau L direncanakan menjadi pulau dengan luas 481 hektare.

Namun kali ini pulau L memiliki luas 120 hektare. Sedangkan pulau K masih kurang lebih sama, yakni 32 hektare pada rencana lama dan 32 hektare di konsep reklamasi sekarang.

"Jadi yang disebutin Kepgub itu (pulau) K sama L. (Pulau) K ini mau dibikin dufan," ujar Eneng seperti melansir suara.com, Rabu (1/7/2020).

Sementara itu Eneng mengaku juga sudah melihat adanya tanggul yang dibuat di laut kawasan rencana Pulau L. Namun ia menyebut tanggul ini dibuat dari tanah dan pasir hasil pengerukan proyek pembuatan MRT.

"Jadi kan MRT dikeruk tuh tanahnya, nah dibuang ke situ. Jadiin tanggul," jelasnya.Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz yang ikut meninjau lokasi bersama pihak PJAA menyebut tanggul itu digeser ke jarak 500 meter dari bibir pantai. Nantinya bagian yang belum ditutup tanggul selanjutnya akan direklamasi" tuturnya.