Tahanan Kasus Jiwasraya Reaktif COVID-19, Sidang Langsung Diskors

[INTRO]

Salah satu terdakwa kasus Jiwasraya yaitu Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, dinyatakan reaktif corona berdasarkan rapid test saat melakukan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hendrisman merupakan tahanan titipan Kejaksaan Agung di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Bahwa benar, tahanan tersebut dalam kasus jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung dan tahanan dititipkan di rutan KPK di rutan Pomdam Jaya Guntur," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/7).

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Hasil reaktif test didapatkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan. Akibat hasil ini, persidangan yang digelar pada Rabu (1/7) terpaksa harus diskors. Hendrisman pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani swab test.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif. Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab," sambungnya.

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

Ali mengatakan tindakan selanjutnya  untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1. Terkait persidangan, skors diberlakukan dan rencananya sidang dilanjutkan pada 6 Juli 2020.

Baca juga : Soal Warung Madura dan Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia