DPR Akan Selidiki Pernyataan Yasonna Laoly Terkait Data Buronan Djoko Djandra

Jakarta, law-justice.co - Keberadaan buronan pemerintah dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kini menjadi sorotan. Kejaksaan Agung yang mencari Djoko selama 11 tahun menduga Djoko sudah tiga bulan berada di Indonesia.

Terkait hal ini, Komisi III DPR berencana memanggil Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting secepatnya.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

"Terkait data imigrasi yang dikatakan bahwa tidak ada dalam data Imigrasi boleh-boleh saja berbicara begitu. Ini perlu kami teliti lebih jauh," kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).

"Tentunya terkait hal ini kami akan memanggil Dirjen Imigrasi secepatnya untuk mempertanyakan bagaimana proses di Imigrasi. Sehingga si buronan bisa masuk keluar jika benar informasi bahwa yang bersangkutan keluar masuk Indonesia sejak 2014," tambahnya.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Herman mengatakan, Komisi III DPR tidak mau menduga-duga terkait polemik keberadaan Djoko Tjandra. Dia berharap di rapat nanti bisa menjawab polemik yang berkembang terkait keberadaan Djoko Tjandra.

"Kami akan memanggil Dirjen Imigrasi untuk menanyakan secara teknisnya bagaimana proteksi Imigrasi terhadap seseorang yang statusnya buronan. Karena menurut kami bisa saja dia masuk Indonesia dengan memalsukan identitas, itu bisa saja. Namanya bukan lagi Djoko Tjandra, paspornya mungkin sudah paspor lain," ujarnya.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Lebih lanjut, Herman mengatakan Komisi III DPR akan menggelar rapat internal pada Senin pekan depan, untuk menentukan jadwal rapat dengan Dirjen Imigrasi.

"Hari Senin kami akan rapat di internal untuk menentukan tanggal memanggil Dirjen Imigrasi," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara terkait polemik keberadaan Djoko Tjandra.

Menurut Yasonna pihak Imigrasi tidak memiliki data keberhasilan Djoko Tjandra.

“Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini? Tidak ada datanya kok. Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra) di mana," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).