MK Tolak Gugatan Din Syamsuddin soal Uji Materi Perppu Corona Jokowi

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan COVID-19 yang diajukan Din Syamsuddin dkk.

Alasannya menurut Hakim Konstitusi, Aswanto, gugatan itu kehilangan kehilangan objek.

Baca juga : OPM Klaim Tembak Mati 4 Anggota TNI-Polri & Bakar Sekolah di Enarotali

"Menimbang bahwa dengan diundangkannya UU 2/2020 maka Perppu 1/2020 sudah tidak lagi ada secara hukum. Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perppu 1/2020 telah kehilangan objek," ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6/2020) kemarin.

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Presiden, Perppu 1/2020 mendapat persetujuan DPR untuk menjadi undang-undang telah disahkan oleh Presiden pada 16 Mei 2020.

Baca juga : Indonesia Juara Dunia Judi Online, Menkominfo Sibuk Kampanyekan Jokowi

Selanjutnya diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 18 Mei 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

UU itu tercatat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516.

Baca juga : Di Sidang Pileg Amarah Hakim MK Meledak: Sejak Pilpres KPU Tak Serius

Mahkamah Konstitusi menyatakan kuasa hukum Presiden telah menyerahkan dokumen berupa surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-184/Kemensetneg/D-1/HK.00.02/05/2020, bertanggal 18 Mei 2020, perihal

"Permohonan Pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia", seperti yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Din Syamsuddin dkk dalam permohonannya meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu 1/2020 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA pun bernasib sama.