Sri Mulyani Buat Trump Marah, Ini Penyebabnya

Jakarta, law-justice.co - Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar perusahaan digital asal Amerika Serikat Netflix dan beberapa perusahaan lainnya harus membayar pajak membuat Presiden Amerika Serikat Donald Trump marah.

Untuk itu, AS akan melakukan penyelidikan terhadap aturan pajak digital yang dibuat oleh Indonesia dan juga negara-negara lain yang melakukan hal yang sama terhadap perusahaan digital AS. Apabila ditemukan pelanggaran, maka AS tak akan segan-segan memberikan sanksi.

Baca juga : Bahlil : Realisasi Investasi Kuartal I-2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Hal itu disampaikan langsung oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) pada Selasa (2/6/2020).

"Presiden (Donald) Trump khawatir bahwa banyak mitra dagang kami mengadopsi skema pajak yang dirancang untuk menargetkan perusahaan kami secara tidak adil," ujar perwakilan USTR Robert Lighthizer seperti dikutip dari Reuters, Rabu (3/6/2020).

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Dia bahkan mengatakan bahwa AS akan siap untuk membela perusahaan-perusahaannya yang berada di negara lain.

"Kami siap untuk mengambil semua tindakan untuk membela bisnis dan kepentingan kami dari diskriminasi semacam itu," tegasnya.

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

Adapun sejumlah negara, selain Indonesia yang tengah diselidiki AS adalah Austria, Brasil, Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol, Turki, Inggris. Meski begitu, AS juga terlebih dahulu mengirimkan perwakilannya untuk berbicara dengan negara-negara tersebut. nanti, hasilnya dapat diputuskan dari hasil pembicaraan itu, apakah layak atau tidak.

Sri Mulyani memutuskan untuk menarik pajak dari Netflix dan Spotify. Kedua perusahaan ini harus mulai membayar PPN 10% pada bulan depan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan segera menarik pajak dari semua perusahaan over the top yang menjual jasanya di Indonesia. Artinya, Netflix, Spotify hingga Zoom harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari hasil jualannya.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, penarikan PPN terhadap perusahaan digital tersebut dilakukan agar tercipta keadilan (level playing field) bagi perusahaan yang tercatat sebagai subjek pajak dan selama ini taat membayar pajak ke pemerintah.

Menurutnya, pemungutan PPN dilakukan untuk semua produk yang dikonsumsi baik barang dan jasa yang diperjualbelikan di Indonesia baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang berasal dari dalam negeri. Semuanya dipungut pajaknya melalui daerah pabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).