Kasus ABK Yang Dibuang Ke Laut, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

law-justice.co - Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait kasus ABK Indonesia yang disalurkan ke Kapal Long Xing 629.

Ketiga orang tersebut adalah agen penyalur ABK. Ketiga tersangka itu adalah W dari PT APJ, Bekasi; F dari PT LPB di Tegal; dan J dari PT SMG di Pemalang.

Baca juga : Polisi Ringkus 1.158 Tersangka Kasus Judi Online

"Mereka bertujuan ekploitasi dengan modus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tak sesuai," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, 17 Mei 2020.

Kasus tersebut terungkap saat tiga ABK Indonesia meninggal karena sakit dan jenazahnya dilarung ke laut. Selain itu, para ABK tersebut juga mengalami perbudakan.

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Terkuaknya insiden ini membuat Pemerintah Indonesia bergerak untuk mengusut. Kepolisian RI pun telah menyatakan membuka penyelidikan terhadap dugaan perbudakan dan eksploitasi di kapal berbendera Cina ini.

Satgas TPPO kemudian memeriksa 14 ABK Indonesia yang telah dibawa pulang ke Indonesia. Penyidik juga memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah.

Baca juga : Ada 21 Brimob Diperiksa Buntut Bentrok dengan TNI AL di Sorong