Puluhan TKA China Tiba di Bintan, DPR Pertanyakan Larangan Masuk WNA

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mempertayakan aturan larangan warga negara asing (WNA) masuk maupun transit di wilayah Indonesia dalam menekan penyebaran virus corona (Covid-19), berlaku juga untuk Tenaga Kerja Asing masuk ke Indonesia. Menurut Bobby hal ini perlu lagi diperjelas jangan sampai ada multi tafsir atau ada kelonggaran khusus TKA.

"Ya bagian dari fungsi pengawasan kami, bahwa koordinasi kelembagaan di pemerintah ini yang perlu dilakukan, apakah ada multi tafsir atau ada kelonggaran khusus ke TKA tentang tersebut," kata Bobby saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).

Baca juga : Perhatian, Mulai Hari Ini Vaksin Covid Tidak Lagi Gratis

Menurutnya, masyarakat bisa mempertanyakan hal ini kepada Kapolri, Mendagri, Kemenlu dan Menkopolhukam. Karena, kata Politikus Golkar ini Polisi hanya alatnya, kebijakan tetap ada di pemerintah pusat.

Pasalnya, kata Bobby, masih adanya puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang tiba ke Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban.

Baca juga : Menko PMK Buka Peluang Biaya Perawatan Covid-19 Gunakan BPJS

"Iya saya rasa Kapolri perlu mempertegas lagi ke jajarannya mengenai pasal di PP 21/2020 PSBB dimana ada pembatasan kegiatan penduduk. Apakah ini secara hukum bisa digunakan dalam menghalau TKA PT BAI di Bintan, atau ada multi tafsir? Sehingga ada kejelasan, dan tidak ada yang bingung disana dari bupati sampai kadisnakernya. Karena Polisi yang ada di garda depan dalam melindungi rakyat dari Covid 19," ucapnya.

Untuk itu, kata ia, DPR perlu melakukan koordinasi dengan Komisi III DPR, Imigrasi dan pihak Kepolisian untuk memperjelas aturan ini.

Baca juga : Sekitar 13 Ribu Kematian Covid Terjadi di China dalam Sepekan

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly resmi melarang warga negara asing (WNA) masuk maupun transit di wilayah Indonesia dalam menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan ini berlaku mulai pada 2 April 2020 sampai waktu yang tak ditentukan.

"Diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting melalui video teleconference, Selasa (31/3) malam.

Jhoni mengatakan aturan larangan masuk dan transit ini memiliki pengecualian terhadap sejumlah WNA. Mereka antara lain yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. (teropong senayan)