Bohongi Masyarakat, KPK dan Kemenkumham Dituntut Minta Maaf ke Publik

Jakarta, law-justice.co - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menuntut Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meminta maaf kepada secara terbuka. Pasalnya, kedua lembaga ini telah membohongi rakyat atas simpang siur informasi keberadaan tersangka dugaan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku yang masih buron.


"Buat saya KPK, Kemenkumham betul fatal. Harus klarifikasi dan permintaan maaf ke publik," tegas Mardani seperti dikutip dari Rmol.

Baca juga : Respons KPK soal Pejabat Kementan Beri Mobil Anak Syahrul Yasin Limpo

Selain itu, KPK dan Kemenkumham juga diminta untuk membeberkan informasi yang sebenar-benarnya kepada publik terkait apa yang terjadi di balik simpang siurnya informasi Harun Masiku.

"Informasi publik harus kredibel. Dari informasi yang simpang siur ini perlu menjaga kredibilitas ini akan menjadi pertimbangan publik," kata anggota Komisi II DPR ini.

Baca juga : Meski Dewas KPK Digugat, Albertina Ho: Proses Etik Ghufron Tetap Jalan

"Kami pada posisi meminta KPK, Imigrasi dan pihak terkait untuk jujur menyampaikan fakta itu. Karena simpang siur informasi ini fatal," imbuh Mardani menegaskan.

Dirjen Imigrasi Ronny Sompie baru-baru ini meluruskan bahwa Harun sudah berada di Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020. Sebelumnya, pihak Imigrasi menyebut Harun Masiku per 6 Januari berada di luar negeri. Bahkan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menkumham Yasonna Laoly menegaskan Harun berada di luar negeri.

Baca juga : Soal Eltinus Omaleng, KPK: Kalau Punya Itikad Baik, Serahkan Diri