PTUN Minta PDIP Perbaiki Petitum, Sidang Dilanjut 16 Mei

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta tim kuasa hukum PDIP memperbaiki tuntutan atau petitum dalam gugatan mereka terhadap KPU yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menyatakan terbuka untuk menerima permintaan perbaikan tersebut. Ia menyebut perbaikan itu bertujuan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan.

Baca juga : Yongki Komaladi: Ada Merek Lain Bakal Tutup Pabrik Susul Sepatu Bata

"PTUN ini sifatnya administratif, dia terbuka sekali untuk mengingatkan yang harus dikaitkan antara posita dan petitum, itu hak mereka dan kami menerima dengan baik karena ini bertujuan melanjut pada pemeriksaan," kata Gayus usai sidang pendahuluan di PTUN Jakarta, Kamis (2/5).

Kendati demikian, Gayus tak merinci apa saja hal-hal yang diminta oleh majelis hakim untuk diperbaiki pada sidang selanjutnya.

Baca juga : Berkat Alat Deteksi BRIN, Polda Sumut Temukan Ladang Ganja 5 Hektare

Di sisi lain, Gayus mengaku akan mempersiapkan segala perbaikan yang diperlukan pada sidang selanjutnya pada 16 Mei mendatang.

Lebih lanjut, Gayus menyebut sidang selanjutnya masih dengan agenda proses pemeriksaan administrasi dan kelengkapan.

Baca juga : Resmi, Kevin Sanjaya Umumkan Pensiun dari Badminton

"Tanggal 16 Mei kami akan persiapkan apa-apa yang dianggap kurang demi kebaikan, hal-hal yang menyangkut kepada persambungannya antara posita dan petitum," jelas dia.

"Masih perbaikan. Masih lanjutan dari proses pemeriksaan administrasi dan kelengkapan-kelengkapan lainnya," sambungnya dikutip dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, sidang pendahuluan pada hari ini telah digelar secara tertutup oleh PTUN Jakarta. Gayus menyebut agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan administrasi persidangan. Antara lain siapa pemberi kuasa, sahnya pemberi kuasa, siapa penerima kuasa, bentuk apa yang akan diajukan.

"Itu persidangan hari ini, dan bersifat tertutup," kata Gayus dalam persidangan.***