TPDI Sebut PDIP Tak Terlibat Dalam Kasus OTT Wahyu Setiawan

Jakarta, law-justice.co - Harun Masiku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Anggota KPU Wahyu Setiawan oleh KPK. Meski sebagai kader PDI Perjuangan, partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri itu dinilai tak terlibat didalmnya.

Hal itu disampaikan oleh koordinator Tim Pembeal Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, karena PDIP tidak memiliki kepentingan mendesak di daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Dengan kata lain, kasus suap tersebut adalah urusan pribadi Harun, karena ambisi besarnya untuk mendapatkan kekuasaan.

Baca juga : Ini Besaran Tarif Listrik PLN Terbaru, Berlaku 1 Mei 2024

“Sehingga dengan kemampuan materi atau uang yang sangat besar mencoba menggusur posisi Riezky Aprilia dari anggota DPR RI,” katanya kepada wartawan, Rabu (15/1/2020) seeprti dikutip dari Rmol.id.

Kasus ini pun terbilang aneh. Terlebih PDIP, dalam hal ini, Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto, mau berkorban dengan menempuh segala cara, sekalipun di luar kewajaran.

Baca juga : Ini Respons Menperin Soal Isu Batalnya Investasi Apple di Indonesia

“Mengapa tidak membiarkan Harun Masiku sendiri yang menempuh upaya hukum,” tanyanya.

Jika hanya karena ambisi besar Harun Masiku dengan motif uang dan kekuasaan, maka patut diduga ada uang dengan jumlah yang lebih besar bermain di kasus ini.

Baca juga : Pemrov DKI Jakarta Tidak Ingin Kualitas Udara Buruk Kembali Terjadi

Uang yang dimaksud bukan sebatas Rp 900 juta yang diminta Wahyu Setiawan. Juga bukan uang barang bukti sebesar Rp 400 juta yang di OTT.

“Kuat dugaan di balik semua itu, ada uang besar yang bermain di luar jatah uang yang diminta Wahyu Setiawan,” tutupnya