KPK Temukan Aliran Dana Rp 100 M ke eks Petinggi Garuda

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada aliran duit sejumlah Rp 100 miliar dalam kasus suap pembelian mesin pesawat oleh PT Garuda Indonesia.

Jumlah ini meningkat lima kali lipat dibandingkan dugaan awal, yakni Rp 20 miliar.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

"Kami mengidentifikasi ternyata dugaan aliran dana itu bukan hanya Rp 20 miliar, ada puluhan rekening, ketemu totalnya kurang lebih dugaan aliran dana itu Rp 100 miliar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah seperti melansir tempo.co.

Febri mengatakan uang itu diduga diterima oleh bekas Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto Soedigno.

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

Belakangan, KPK menengarai uang Rp 100 miliar itu bukan hanya dinikmati oleh keduanya.

"Jadi bukan ESA (Emirsyah Satar) saja, tapi pada beberapa pejabat di PT Garuda Indonesia saat itu," kata Febri.

Baca juga : Soal Warung Madura dan Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia

Emirsyah dan Hadinoto sudah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan pencucian uang terkait pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce.

Suap itu diduga diberikan melalui Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo. Soetikno ditetapkan jadi tersangka pemberi suap.

Febri belum mau membeberkan nama petinggi Garuda lainnya yang menerima uang dalam kasus ini. "Akan kami uraikan di dakwaan," kata dia.

Febri mengatakan kasus suap ke petinggi Garuda ini cukup kompleks. KPK, kata dia, menemukan bahwa uang dialirkan ke banyak rekening atas nama orang lain di luar negeri.

Selain itu, ada kontrak dengan nilai fantastis yang dilakukan oleh pihak Garuda ketika itu. Saat ini, KPK telah melimpahkan berkas Emirsyah ke penuntutan.

Proses penyidikan kasus ini memakan waktu 2 tahun 11 bulan. Masa ini terhitung sejak penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik pada 16 Januari 2017.

Dalam kurun waktu tersebut, KPK telah memeriksa 80 saksi dan mengidentifikasi kontrak bernilai miliaran Rupiah yang ditandatangani oleh PT Garuda Indonesia.