Bank di Depok Ini Dicabut Izinnya Oleh OJK, Kenapa?

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Fajar Artha Makmur di Depok, Jawa Barat. Alasannya, manajemen perusahaan tak kunjung menyelesaikan upaya penyehatan perusahaan sehingga BPR ini resmi tak lagi beroperasi mulai hari ini, Senin (11/11/2019).

Dilansir dari cnbcindonesia.com, BPR ini sendiri beralamat di Ruko Graha Depok Mas Blok A Nomor 21, Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 3 Kota Depok, Jawa Barat.

Baca juga : Ada 3 Bank Bangkrut Bulan April dari Total 12 yang Tutup Tahun ini

Pihak OJK menyebutkan bahwa pencabutan izin usaha ini disebabkan karena kondisi keuangan perusahaan makin memburuk ditambah adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh pemegang saham pengendali.

BPR Artha Makmur ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-207/D.03/2019 tanggal 11 November 2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Fajar Artha Makmur, terhitung sejak tanggal 11 November 2019.

Baca juga : PKS Resmi Usung Imam Budi Hartono Maju Pemilihan Wali Kota Depok

Sebelum dicabut izinnya, BPR ini telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak 6 Mei 2019 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%. Hal ini disebabkan karena rendahnya pengelolaan oleh manajemen yang tidak hati-hati dan tak memenuhi asas perbankan yang sehat.

Padahal, penetapan status ini ditujukan agar pengurus perusahan dapat melakukan penyehatan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan tak kunjung membuat perusahaan eluar dari status BDPK dan dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.

Baca juga : Gelar Pesta Narkoba, Lima Anggota Polisi Ditangkap di Depok

Pencabutan izin dilakukan setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Fajar Artha Makmur agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Pefindo Biro Kredit menyebutkan tingkat kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) untuk bank perkreditan rakyat (BPR) saat ini masih cukup tinggi yakni mencapai 7%.

Direktur Utama Pefindo Biro Kredit Yohanes Arts Abimanyu mengatakan pihaknya mengelompokkan tingkat NPL dari masing-masing lembaga keuangan dalam beberapa kelompok seperti bank umum dan syariah, BPR dan lembaga pembiayaan.

"Tingkat NPL yang saat ini di perbankan cukup tinggi, khususnya BPR. Data dari Pefindo Biro Kredit ini menunjukkan bahwa perbankan khususnya BPR ada di level 7%," kata Yohanes di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/11/2019).