Tolak Pemekaran Papua, Gerindra: Terbentur Moratorium Pemekaran

Jakarta, law-justice.co - Fraksi Partai Gerindra DPR RI mengkritisi soal rencana Pemerintah yang bakal melakukan pemekaran di Provinsi Papua.

Pasalnya menurut Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad, rencana itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah tentang moratorium pemekaran dan penggabungan wilayah sejak 2014.

Baca juga : Disebut Negara Kanibal oleh Biden, PM Papua Nugini Protes

"Kami juga harus memperhatikan kondisi keuangan negara saat ini," kata Kamrussamad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019) seperti melansir tirto.id.

Menurut Kamrussamad, khusus Papua dalam aturannya pemekaran harus mendapatkan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Baca juga : Ada 21 Brimob Diperiksa Buntut Bentrok dengan TNI AL di Sorong

Dia juga menilai pemekaran provinsi di Papua melanggar hukum jika moratorium daerah otonom baru (DOB) belum dicabut.

Ia pun berharap pemerintah pusat segera intensifkan dialog dengan MRP serta komponen masyarakat lainnya sebelum mengambil kebijakan ini. Kamrussamad mengingatkan upaya pemekaran Papua jangan sampai justru menjadi muncul konflik baru di Bumi Cenderawasih.

Baca juga : Eskalasi Kekerasan Meningkat Karena Pembiaran Oleh Presiden Jokowi

"Jika Papua mau dimekarkan tanpa mencabut moratorium kami tidak menemukan dasar hukum dan cenderung menimbulkan diskriminasi bagi daerah yang mengajukan DOB," ungkap Kamrussamad.

Wacana pemekaran provinsi di Papua berawal saat Presiden Jokowi bertemu dengan tokoh-tokoh Papua.

Kala itu, para tokoh Papua meminta bumi Cenderawasih terbagi hingga 5 provinsi selain Papua dan Papua Barat. Namun, Presiden Jokowi menyetujui pemekaran Papua terbagi atas 2-3 wilayah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan idealnya ada tiga provinsi lagi di Papua. Namun, anggaran yang terbatas membuat pemerintah pusat hanya bisa menyetujui penambahan dua provinsi lagi.

Dua calon provinsi baru itu adalah Papua Selatan dan Papua Pegunungan Tengah.

Papua Selatan bakal mencakup Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kota Merauke. Adapun Papua Tengah mencakup wilayah adat Meepago dan La Pago.