Pimpinan KPK Hanya Jadi Simbol Jika Ada Dewan Pengawas

Jakarta, law-justice.co - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diprediksi hanya akan menjadi simbol jika Presiden Joko Widodo tidak terbitkan Perppu terhadap UU 19/2019 tentang KPK.

Pasalnya menurut Ketua YLBHI, Asfinawati, hal itu bisa terjadi saat Pimpinan KPK harus wajib lapor dan minta izin untuk semua kegiatan kepada Dewan Pengawas (Dewas).

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

"Kalau sekarang, pimpinan KPK bisa bilang `saya tergantung dewan pengawas`," ujar Asfinawati seperti melansir rmol.id.

Dia bahkan menilai pada akhirnya KPK akan berada dalam kendali penuh Presiden Jokowi. Pasalnya, pimpinan KPK dan dewas semua dipilih atas rekomendasi presiden.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

"Relasi kekuasaan di antara dewas, presiden dan pimpinan KPK, jadi ini sangat rumit, karena dia (Dewas) dipilih oleh presiden, ya orang yang dipilih bertanggung jawab kepada presiden," jelasnya.

"Berarti sesungguhnya yang mengendalikan KPK adalah Presiden, pimpinan KPK juga dipilih oleh pansel bentukan presiden," lanjutnya.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli

Sehingga, kata dia, jika dalam waktu ke depam ada penurunan kinerja KPK. Maka letak kesalahan bukan lagi berada di tangan para pimpinan KPK.

"Ke depan kerjaan KPK itu sangat tergantung presiden," pungkasnya.