Hanya di Era Jokowi Ada Larangan Demo Saat Pelantikan Presiden

Jakarta, law-justice.co - Baru di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo unjuk rasa atau demonstrasi menjelang dan saat pelantikan presiden-wakil presiden terjadi sepanjang era reformasi.

Analis politik Pangi Syarwi Chaniago, khawatir larangan dari kepolisian dengan alasan penggunaan diskresi bakal mengganggu iklim demokrasi di Indonesia. Apalagi jika alasan penggunaan diskresi terus dipakai, tak hanya 15-20 Oktober.

"Sebetulnya kalau dilihat fenomena yang ada, baru kali ini terjadi. Di pelantikan sebelumnya tak pernah dilarang. Kenapa harus ada kekhawatiran seperti ini, mungkin hanya Polri yang tahu," ujar Pangi seperti melansir jpnn.com.

Baca juga : UU DKJ: Pilgub Tetap Ada & KTP Jutaan Warga Jakarta Harus Ganti

Direktur eksekutif Voxpol Center Research and Consulting ini kemudian menegaskan, dari sisi ketertiban dan keamanan, larangan yang ada memang tak masalah.

Namun dari sisi kebebasan berpendapat menyampaikan aspirasi, memunculkan persoalan. Pasalnya, konstitusi menjamin kebebasan warga negara menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Karena menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi konstitusi, maka menurut Pangi, mestinya diskresi kepolisian tidak sampai menghambat masyarakat melakukan aksi unjuk rasa.

"Jadi intinya, kalau hanya dibatasi tidak boleh berunjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR pada 15-20 Oktober, tidak terlalu masalah betul. Tetapi kalau terus berlanjut setelah 20 Oktober, tentu menjadi masalah besar," pungkas Pangi.

Baca juga : Ucapan Rocky Gerung Diputus PN Jaksel Tak Hina Jokowi