Represif! Demo RUU KUHP: Jokowi Beri Sanksi Mahasiswa-Rektor

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir untuk meredam demo mahasiswa yang menolak pengesahan RUU KUHP dan rancangan undang-undang kontroversial lainnya.

Pemerintah ingin mahasiswa kembali ke kampus dan tidak turun ke jalan.

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

"Arahannya adalah jangan sampai menggerakkan massa, jangan sampai melakukan sesuatu yang tidak diinginkan oleh keamanan, jangan sampai terjadi mengacaukan keamanan, jangan sampai terjadi," kata Nasir.

Melansir dari Tempo.co, Kamis (26/9/2019), Nasir mengimbau agar mahasiswa mengedepankan dialog ketimbang berunjuk rasa. Ia menuturkan dalam waktu dekat akan mendatangi kampus-kampus besar untuk menyampaikan pandangan pemerintah.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

"Besok saya akan datang ke Semarang. Sorenya saya ke Madiun, Sabtu ke Pondok Pesantren. Kami akan jelaskan apa yang disampaikan pemerintah," kata dia.

Nasir mengimbau kepada para rektor dan pimpinan perguruan tinggi se Indonesia agar mencegah para mahasiswa berunjuk rasa. Ia mengancam akan memberi sanksi kepada rektor jika ada mahasiwanya yang berdemonstrasi atau ditemukan dosen yang mengerahkan anak didiknya untuk turun ke jalan.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

"Rektornya yang akan kami berikan sanksi. Dosennya nanti (urusan) rektor kan. Kalau dia (rektor) tidak menindak, rektornya yang kami tindak," ucapnya.

Seperti diketahui, sepekan terakhir gelombang unjuk rasa mahasiswa terjadi di berbagai kota. Puncaknya pada Selasa kemarin ribuan mahasiswa mengepung gedung MPR/DPR di Senayan untuk menolak sejumlah undang-undang kontroversial.

Sejumlah  pengamat politik  menyarankan, Presiden Jokowi semestinya memahami keresahan generasi milineal dan kalangan yang  pro KPK untuk mengatasi demonstrasi. Presiden Jokowi seharusnya meniru cara SBY   ketika  mengatasi hal serupa.