Ketua DPR: RKUHP Ditunda Sampai Batas Waktu yang Tidak Ditentukan

Jakarta, law-justice.co - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo memastikan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda. Penundaan dilakukan hingga Presiden Joko Widodo dan DPR mencapai kata sepakat.

"(Ditunda) sampai keinginan Presiden dan DPR menemui titik temu yang sama. Sudah ketemu, pada waktu yang tidak ditentukan," kata Bamsoet kepada wartawan di Kompleks Parlemen seperti melansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : 7 Bandara Ditutup Akibat Erupsi Gunung Ruang Sulawesi Utara

Namun, Bamsoet tidak menjawab secara lugas terkait kemungkinan waktu pengesahan RKUHP akan dilakukan. Ia hanya menyampaikan bahwa pengesahan RKUHP bisa saja dilakukan oleh DPR periode 2019-2024.

"Penjelasannya sampai waktu yang tidak ditentukan, bisa sampai periode yang akan datang," ujar politikus Partai Golkar itu.

Baca juga : Zulhas Tak Masalah PKS Gabung Koalisi Prabowo, Jangan Baper

Jokowi memutuskan agar DPR menunda pembahasan dan pengesahan RKUHP. Ia memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly untuk menyampaikan sikap tersebut ke DPR.

Jokowi menyatakan sikapnya itu setelah mencermati masukan dari kalangan yang keberatan. Jokowi lalu meminta pembahasan RKUHP dilanjutkan anggota DPR periode 2019-2024.

Baca juga : Muhadjir : Anak Orang Kaya Penerima KIP-K Bisa Ditindak

Ia pun berharap anggota DPR memiliki sikap yang sama, karena masih banyak keberatan di masyarakat terkait sejumlah pasal dalam RKUHP. Jokowi mengatakan materi-materi kontroversial setidaknya terdapat dalam 14 pasal pada RKUHP.