ICW Tuding Revisi UU Berkaitan dengan Kasus yang Ditangani KPK

Jakarta, law-justice.co - Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai ada benang merah yang bisa disimpulkan dalam pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Revisi UU KPK).

"Sangat mudah mengaitkan benang merah ( revisi UU KPK) dengan kasus yang selama ini KPK kerjakan," kata Kurnia dalam acara diskusi Kode Inisiatif di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Baca juga : Pemerintah Berencana Menaikan Tarif Kereta Commuteline Jabodetabek

Melansir dari Kompas.com, benang merah itu adalah kasus di KPK yang menjadikan anggota DPR atau tokoh partai politik sebagai tersangka. Kurnia menjelaskan, ICW baru saja menghimpun data anggota DPR periode 2014-2019 yang terjerat kasus korusi.

Setidaknya, ada 23 orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Selain itu, terdapat pimpinan partai politik yang juga terjerat kasus di KPK. Mereka adalah Setya Novanto (Partai Golkar), Muhammad Romahurmuziy serta Suryadharma Ali (PPP), Anas Urbaningrum (Partai Demokrat), dan Luthfi Hasan Ishaaq (PKS).

Baca juga : Nisa Ratu Narkoba Aceh Dituntut Vonis Mati, Ini Detilnya

"Kalau kita lihat lebih jauh siapa pengusung revisi UU KPK dan siapa yang setuju, maka tergabunglah dalam partai politik, 23 orang ini dan juga ketua umum partai yang 5 orang ini ditangani KPK," ujar Kurnia.

"Praktis 9 dari 10 parpol yang duduk di DPR hari ini hampir seluruh partai selalu mengirim wakil terbaiknya jadi tersangka di KPK," kata dia.

Baca juga : Kapolresta Manado Diperiksa Propam soal Bunuh Diri Brigadir RA

Revisi UU KPK sendiri disahkan tanpa ada interupsi atau protes dari fraksi-fraksi partai politik yang ada di DPR. Kurnia mengatakan, kasus-kasus besar hingga saat ini masih banyak yang sedang berjalan di KPK dan diduga melibatkan para anggota DPR.

Kasus itu antara lain adalah kasus E-KTP yang telah menetapkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.

"Jadi kausalitasnya itu terbentuk begitu, mungkin karena ada kekhawatiran mereka harus kebiri KPK bahkan membunuh KPK," tutur dia.

Diketahui, revisi UU KPK dilakukan DPR dan pemerintah dengan sangat terburu-buru jelang akhir periode DPR 2014-2019. ICW menilai, hal tersebut sangat serampangan. Apalagi revisi UU KPK tidak masuk ke dalam agenda prolegnas prioritas di tahun 2019 ini.