Siasat Jokowi Lemahkan Pemberantasan Korupsi: Revisi UU KPK

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah buka suara terkait revisi UU KPK.

Ia menolak dan menyetujui beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga : Ada 3.454 Aparat Gabungan Akan Kawal Aksi Hari Buruh 1 Mei di Jakarta

Melansir dari CNN Indonesia, Selasa (17/9/2019), Jokowi menolak penyadapan harus izin pihak luar, cukup izin ke dewan pengawas; penyelidik dan penyidik hanya dari polisi dan jaksa; penuntutan perkara koordinasi dengan Kejaksaan Agung; serta pengelolaan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di luar KPK.

Sementara beberapa poin yang ia dukung adalah pembentukan dewan pengawas, penerbitan SP3, izin penyadapan ke dewan pengawas, dan status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca juga : Bawaslu: Kapasitas Kami Bukan Membantah Perkara Pileg 2024

Jokowi mengatakan perlu revisi terbatas UU KPK agar pemberantasan korupsi semakin efektif. Ia ingin lembaga antirasuah tetap lebih `kuat` dari lembaga lain dalam mengusut korupsi.

Mantan wali kota Solo itu menekankan bahwa KPK harus memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga : Penyidik KPK Bawa 3 Koper dari Hasil Geledah Ruang Sekjen DPR

"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi, karena korupsi musuh kita bersama," kata Jokowi, Jumat pekan lalu.

Omong Kosong Jokowi

Kendati demikian, Jokowi tetap dianggap ikut berperan melemahkan KPK. Presiden terpilih itu dinilai hanya melontarkan omong kosong memperkuat lembaga yang saat ini dipimpin Agus Rahardjo Cs lewat revisi terbatas.

"Itu siasat saja. Itu bagian dari pelemahan. Niat dan motifnya sudah negatif, karena itu buru-buru. Urat malunya sudah hilang," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar.

Ficar menyebut beberapa poin yang didukung Jokowi dalam draf revisi UU KPK mengandung pelemahan KPK.

Melihat rancangan UU KPK yang disusun DPR, poin-poin yang Jokowi dukung sudah tertulis dalam beberapa pasal. Pertama soal dewan pengawas. Dalam draf revisi UU KPK, dewan pengawas diatur dalam BAB VA.

Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G. Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.

Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.

Jokowi tak merinci tugas-tugas dari dewan pengawas. Ia hanya mengatakan dewan ini diisi tokoh masyarakat, akademisi, aktivis antikorupsi, bukan politikus, birokrat, atau penegak hukum aktif.

Selain itu, Jokowi menyebut pengangkatan anggota dewan pengawas dilakukan cukup oleh presiden dengan membentuk panitia seleksi. Poin ini berbeda dengan draf, di mana pemilihan anggota dewan pengawas hampir sama persis seperti pimpinan KPK.

Untuk diketahui, tugas lain dewan pengawas yang tertuang dalam draf perubahan, antara lain mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas pimpinan dan anggota KPK setahun sekali, hingga menyerahkan laporan evaluasi kepada presiden dan DPR.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, yang menyatakan mundur sebagai pimpinan, menilai dewan pengawas tak dibutuhkan. Saut menyebut pengawasan terhadap KPK sudah dilakukan oleh DPR, pengawas internal, dan sidang praperadilan.

"Apa kurang cukup Komisi III yang mengawasi, rakyat Indonesia, pengawas Internal, ada praperadilan. Jangan buat buat lembaga baru yang tidak perlu," kata Saut beberapa waktu lalu.

Kemudian Jokowi turut mendukung KPK bisa menerbitkan SP3. Namun, syarat penerbitan SP3 yang diusulkan Jokowi berbeda dengan DPR. Ia membatasi maksimal dua tahun, KPK bisa menghentikan penanganan kasus jika belum selesai.

Dalam draf revisi, Pasal 40 disebutkan KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

Penghentian penyidikan dan penuntutan ini wajib dilaporkan kepada dewan pengawas. Penghentian perkara tersebut bisa dicabut bila KPK menemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian perkara itu.

Jokowi maupun DPR seakan tak berkaca dari pengusutan kasus korupsi pengadaan e-KTP, jika memberikan batas waktu dalam mengusut perkara.

KPK baru bisa mengungkap pelaku lainnya dan membongkar aliran uang korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu dalam waktu lebih dari empat tahun sejak dimulai penyidikan pada 2014 lalu.

Jika diberikan batas waktu mengusut perkara, maka lembaga antikorupsi itu kemungkinan hanya mengungkap pelaku lapangan, sementara otak dan penikmat uang haram itu tak tersentuh. Sementara korupsi itu kejahatan yang kompleks dan sistematis.

Ficar menilai kewenangan SP3 ini membuat KPK tak independen dalam mengusut perkara seperti penegak hukum lain. Ia juga khawatir kewenangan mengeluarkan `surat sakti` itu berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomis.

Menurutnya, dalam perspektif pembuktian sebenarnya telah diatur soal penghentian kasus di tingkat penyelidikan, yang tertuang dalam Pasal 44 ayat (3) UU KPK yang berlaku hari ini.

Di sisi lain, Ficar menyatakan secara teoritis pemberian kewenangan menerbitkan SP3 bagi KPK juga tak berdasar. Setidaknya ada tiga dasar lembaga penegak hukum menghentikan perkara.

Pertama SP3 bisa dikeluarkan jika peristiwa yang disidik bukan peristiwa pidana. Kedua SP3 dengan dasar kurangnya alat bukti. Ketiga SP3 bisa dilakukan demi hukum, yakni tersangka meninggal dunia, kadaluarsa tindak pidananya, dan `nebis in idem` sudah pernah diputus pengadilan negeri.

"Jadi tidak ada landasan teoritisnya SP3 didasarkan pada waktu penyidikan, karena sudah ada alat kontrol terhadap tindakan penegak hukum termasuk KPK yang membuat seseorang yang jadi tersangka orang dalam waktu lama," ujarnya.

Selanjutnya, Jokowi mendukung perubahan status kepegawaian KPK. Pegawai, baik penyelidik dan penyidik KPK bakal menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Poin tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 7 draf revisi UU KPK. Padahal selama ini, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM, pegawai KPK terdiri dari pegawai tetap, pegawai negeri sipil yang dipekerjakan, dan pegawai tidak tetap.

Jokowi menyebut butuh waktu transisi untuk mengalihkan status kepegawaian KPK dan dijalankan penuh kehati-hatian. Menurutnya, pegawai, termasuk penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih terus menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN.

Namun, gagasan Jokowi soal perubahan status pegawai KPK menjadi ASN dikritik. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman perubahan status kepegawaian dalam draf revisi UU KPK ini merupakan bentuk pelemahan.

"Status ASN makin melemahkan KPK karena menjadi seperti zaman Orba," tutur Boyamin.

Boyamin menilai pegawai KPK yang berstatus ASN nanti akan patuh terhadap kekuasaan seperti era Orde Baru. Menurutnya, status tersebut akan sulit mengusut kasus korupsi karena sudah tak independen dan menjadi bagian pemerintah setelah menjadi ASN.

"Sebagaimana terjadi pada Polri dan Kejagung yang susah untuk memberantas korupsi dikarenakan terlalu banyak intervensi," katanya.

Hanya Tolak Dua Poin

Selain mendukung sejumlah poin substansial dalam revisi UU KPK, Jokowi turut menolak empat poin dalam rancangan yang disusun DPR itu.

Namun, jika ditelaah lebih lanjut, yang benar-benar ditolak Jokowi dalam rancangan UU KPK itu sebenarnya hanya dua poin; koordinasi penuntutan dengan Kejagung dan mencabut kewenangan mengelola LHKPN.

Sementara dua poin lainnya secara substansial bila melihat draf revisi UU KPK yang disusun, Jokowi setuju penyadapan memerlukan izin dewan pengawas serta penyelidik dan penyidik KPK berstatus ASN.

Dalam draf revisi UU KPK, penyadapan diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C. Di Pasal 12B disebutkan, penyadapan dilaksanakan atas seizin tertulis dewan pengawas. Kemudian dewan pengawas dapat memberikan izin atau tidak memberikan izin tertulis.

Pernyataan Jokowi yang menolak penyadapan perlu izin pihak luar faktanya tak tertuang dalam rancangan UU KPK yang disusun DPR. Secara tak langsung melalui pernyataan menolak izin pihak luar, sesungguhnya Jokowi menghendaki agar penyadapan perlu izin dewan pengawas.

Kemudian terkait penolakan Jokowi agar penyelidik dan penyidik tak hanya dari unsur kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga berasal dari unsur ASN yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain, telah diatur dalam rancangan UU KPK baru tersebut.

Ketentuan soal penyelidik tertuang di Pasal 43, yang berbunyi, "Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyelidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia." Jokowi tak ingin penyelidik hanya berasal dari Polri.

Sementara itu terkait penyidik tertulis di Pasal 45, yang berbunyi, "Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang."

Pada intinya Jokowi tetap menginginkan penyelidik dan penyidik KPK berstatus sebagai ASN.

Ficar menyatakan nampaknya Jokowi ingin juga menjadikan KPK hanya sebagai lembaga pencegahan korupsi. Padahal, kata Ficar, 17 tahun lalu pembentukan KPK ini merupakan respons atas lemahnya penegakan hukum, khsususnya pemberantasan korupsi.

"Ini akan menjadi sejarah baru bahwa pada pemerintahan Jokowi lah KPK menjadi lemah. Situasi sekarang ini situasi konspirasi pelemahan pemberantasan korupsi," kata Ficar.

Sementara itu, Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan Romli Atmasasmita mengatakan pelemahan KPK yang ditakutkan sejumlah pihak lewat revisi UU KPK ini perlu dikaji dari tugas dan wewenang yang tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 9.

"Draf RUU KPK tidak menghilangkan ketentuan tersebut. Penguatan KPK jelas dalam pidato presiden yang tertuang dalam masukan DIM pemerintah," kata Romli dikonfirmasi terpisah.

Romli menyatakan isu KPK berada di bawah dan tanggung jawab kepada presiden sangat menyesatkan. Menurutnya, sifat independen KPK tertuang di dalam Pasal 3 draf revisi UU KPK.

Pasal 3 tertulis, "Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga Pemerintah Pusat yang dalam melaksanakan tugas dan wewenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen."

Sementara terkait pengaturan penyadapan dibuat lebih rinci agar lembaga antikorupsi itu tetap profesional.

"Wewenang penyadapan lebih dirinci justru agar KPK tetap profesional dan langkah-langkah menyadapan akuntabel, baik kepada tersangka dan keluarga maupun kepada publik," tuturnya.