Gaji Capai Rp18 Miliar, PDIP: Bubarkan TGUPP Anies

Jakarta, law-justice.co - Politikus PDIP Syahrial meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mempertimbangkan kembali keberadaan tim gubernur untuk percepatan pembangunan atau TGUPP.

Menurutnya, sampai saat ini, tolak ukur penilaian kinerja TGUPP tidak jelas sejauh mana keberhasilannya. Sementara, dana APBD yang digelontorkan untuk biaya gaji mereka sangat besar. Tahun 2019 mencapai Rp 18 miliar.

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah

“Kami sebagai anggota DPRD wajib mempertanyakan kinerja mereka (TGUPP), karena ada uang rakyat yang digunakan untuk membiayai mereka,” ujar Syahrial seperti dilansir dari IndoPolitika.com, Kamis (12/9/2019).

Mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini juga mengatakan, DPRD bisa memanggil TGUPP untuk mempertanyakan kinerja mereka. “Dewan akan panggil lewat Komisi A,” katanya.

Baca juga : PDIP Sebut Jokowi dan Anak Mantunya Bagian dari Masa Lalu Partai

Selama ini, satu-satunya yang bisa menilai kerja TGUPP hanya gubernur. Di sinilah letak masalahnya.

Bila menelisik output TGUPP, yang terlihat hanya beberapa, seperti penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi dan apartemen yang masih jadi masalah. Setidaknya, dua itu yang terlihat dari pemberitaan.

Baca juga : Akhiri Konflik Dua Negara, Hamas Siap Letakkan Senjata, Ini Syaratnya

Kebijakan yang sulit dipantau itu mendapatkan porsi besar dalam anggaran. Pada 2017, TGUPP menerima jatah anggaran Rp 890 juta, lalu melonjak Rp 16,2 miliar pada 2018. Pada 2019, anggaran TGUPP dalam APBD Perubahan DKI Jakarta kembali meningkat menjadi Rp 18,9 miliar.

Anggaran itu untuk gaji Ketua TGUPP, Ketua Bidang, anggota, dan narasumber. Dalam APBD Perubahan 2019 yang sudah disahkan, klasifikasi gaji anggota TGUPP dibagi menjadi sebelas komponen.

Untuk seorang ketua TGUPP, gajinya Rp 51,5 juta. Sementara ketua Bidang, masing-masing digaji Rp 41,2 juta.

Di bawah dua bidang itu ada gaji anggota, disesuaikan dengan grade masing-masing, antara lain: grade 1 (Rp 31,7 juta), grade 2 (Rp 26,5 juta), grade 2a (Rp 24,9 juta), grade 2b (Rp 20,8 juta), grade 3 (Rp 15,3 juta), grade 3a (Rp 13,5 juta), grade 3b (Rp 9,8 juta), grade 3c (Rp 8 juta), dan narasumber Rp 1 juta.[ab]