Masinton Sebut KPK Berpaham Anarko

Jakarta, law-justice.co - Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini dinilai memiliki paham anarko atau anti-sistem negara.

Demikian kata, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu terkait aksi penolakan terhadap revisi UU KPK.

Baca juga : Usai Dihujat Netizen, Menkeu Minta Ditjen Bea Cukai Berbenah

"Itu mereka berpaham anarko. Anarko itu anti-sistem negara, tidak mau diatur negara," ujar Masinton di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Melansir dari Antara, Masinton mengatakan tudingan tersebut didasari oleh sikap para pimpinan KPK yang selalu bertentangan dengan rencana atau keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau DPR.

Baca juga : Saksi : Dirjen Kementan Patungan Rp 500 Juta Belikan Anak SYL Mobil

Terbaru, mereka menolak tentang usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

"Pansus angket mereka tolak, dilakukan judicial review, dipanggil tidak mau. Kemudian pengawasan rekomendasi mereka tolak, terus rencana revisi mereka tolak," ujar politikus PDIP itu.

Baca juga : Bekas Anak Buah: Kementan Keluarkan Rp3 Juta/Hari untuk Makan SYL

Menurut dia, sebagai lembaga yang dibiayai oleh negara dan dibentuk berdasarkan undang-undang, tidak sepatutnya mengambil sikap yang bertentangan dengan konstitusi.

"Yang namanya pejabat negara, aparatur sipil negara, pegawai yang digaji negara, harus patuh dengan undang-undang, harus patuh dengan keputusan negara, tidak boleh menolak," ucap Masinton.

"Kalau ada institusi negara, pejabat negara, pegawai yang digaji negara, menolak keputusan negara, berarti dipastikan dia berpaham anarko, anti-sistem negara," sambung dia.