Sri Mulyani Usulkan Sanksi Kejam Bagi Peserta BPJS yang Tak Iuran

Jakarta, law-justice.co - BPJS kesehatan mengalami defisit selama empat tahun terakhir karena banyak pesertanya yang tidak menunaikan kewajiban membayar iuran, tapi tetap menikmati fasilitas yang diberikan asuransi ini.

Kenyataannya saat ini, penerima iuran tersebut tidak mendapat sanksi yang bisa memaksa mereka untuk membayarkan kewajibannya.

Baca juga : Ahli WHO Peringatkan Virus Flu Burung Bisa Menular ke Sapi

Melansir IDN Times, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan usulan ke BPJS Kesehatan untuk melakukan penegakan kepada penerima manfaat BPJS yang tidak membayarkan iurannya.

Apa saja langkah penegakan yang diusulkannya?

Baca juga : KPK Sebut Tak Ada Kendala Tangani Eddy Hiariej: Kami Hati-hati

1. Tidak bisa daftar sekolah hingga perpanjang SIM

Menurut Sri Mulyani mengatakan salah satu yang bisa dilakukan BPJS adalah bekerja sama dengan instansi pendidikan maupun kepolisian. Ia menyarankan, peserta yang belum melunasi iurannya, tidak bisa melakukan perpanjangan SIM maupun pendaftaran sekolah untuk anaknya.

Baca juga : Waspada, Rekam Jejak Digital Negatif Bisa Diancam Pidana

Menurut dia, mandatory seperti ini sudah dilakukan di negara maju. Kebijakan demikian, kata Sri Mulyani, bisa meningkatkan kepatuhan penerima manfaatnya.

"BPJS mengharapkan seperti orang tidak bisa bayar SIM kalau tidak lunas BPJS nya atau badan usaha di daerah, pemda bisa kerja sama kalau belum bayar mestinya bisa menanyakan mengenai izin usahanya," ujarnya di Ruang Rapat Komisi XI, DPR, Jakarta, Rabu lalu (21/8/2019).

2. Sanksi pemerintah pusat untuk daerah

Sementara itu, Sri Mulyani menyebut pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) yang tidak menjalankan kewajibannya dalam iuran BPJS kesehatan. Salah satunya adalah dengan memotong Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan ke daerah.

"Kalau tidak bayar kita bisa lakukan intercept. Kita langsung potong DAU-nya. Karena ini untuk mendisiplinkan daerah dan untuk pensiunan kami membayarkan," tuturnya.

3. Upaya pencegahan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, pemerintah bersama BPJS telah berupaya mengurangi kerugian akibat ada peserta yang menikmati fasilitas kesehatan namun belum melunasi iuran BPJS-nya.

"Beberapa langkah yang sudah coba dilakukan pada 2014-2015, orang bisa besok mau operasi jantung langsung dia masuk. Itu sekarang bisa dikurangi dengan masa tunggu 2 minggu. Seharusnya dengan perpres masa tunggu bisa lebih panjang. 3 bulan. Jadi orang bayar dulu. Gak bisa sakit hari ini daftar dengan kartu itu masuk rumah sakit," tutup dia.