Mahfud MD : Tidak Ada Jalan Papua Pisah Dari Indonesia

Jakarta, law-justice.co -  

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menganggap referendum Papua tidak bisa dilakukan oleh suatu daerah dalam sebuah negara. Ini terkait dengan tuntutan referendum sejumlah warga Papua.

Baca juga : Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Arsjad Rasjid: Kita Punya Misi Sama

"Sekarang beda dengan dulu. Konvensi PBB itu kan sudah mengatur satu negara yang sudah mempunyai kedaulatan yang sah atas wilayah tertentu, maka negara itu boleh melakukan semua langkah untuk mempertahankan daerah itu," kata Mahfud dalam Konferensi Pers Tentang Papua di Jakarta seperti dilansir Tempo.co.

Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan ini menjelaskan cara yang bisa dilakukan dalam mempertahankan suatu wilayah dalam negara antara lain dengan pendekatan sosial, ekonomi, dan budaya.

Baca juga : Mahfud MD Ungkap Alasan Jadi Cawapres Ganjar-Isu Mahar Fantastis PDIP

"Tidak harus dengan kaku, tidak harus dengan militer. Militer bagian kecil saja kalau sudah terpaksa," katanya.

Mahfud menegaskan, jika dilihat dari aspek kedaulatan, Papua adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga diharapkan, tidak perlu ada pikiran pemisahan Papua dari Indonesia.
"Untuk apa namanya memprovokasi agar Papua pisah, dan sebagainya, karena tidak ada jalan untuk itu," ujar Mahfud.

Baca juga : Eksaminasi Hukum Atas Vonis MK Pada Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2024

Seruan referendum sebelumnya didengungkan sejumlah masyarakat Papua. Antara lain dari Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme Papua yang meminta digelarnya referendum untuk Papua.

"Kami mau referendum. Kami tidak mau pembangunan. Papua bukan merah putih. Papua bintang kejora," kata pemimpin aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2019 pukul 13.00 WIB.