Suap Impor Bawang Putih, KPK Geledah Kantor PT CSA

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah rumah dan kantor Chandry Suanda (CSU) alias Afung yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus pengurusan izin impor bawang putih pada tahun 2019.

Untuk diketahui seperti dilansir Antara, Chandry merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) yang bergerak di bidang pertanian terkait dengan impor bawang putih.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

"Hari ini, KPK lakukan penggeledahan di dua lokasi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan impor bawang putih, yaitu kantor tersangka CSU alias Afung di Kapuk Cengkareng Jakarta Barat dan rumah tersangka CSU di Jelambar Jaya, Jakarta Barat," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Dari penggeledahan itu, ungkap Febri, diamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan impor bawang putih dan barang bukti elektronik.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli

"Tim masih berada di lokasi. Jika ada perkembangan informasi berikutnya, akan kami sampaikan kembali," ucap Febri.

Sebelumnya, sejak 9 Agustus 2019, KPK total telah menggeledah 19 lokasi terkait dengan kasus suap impor bawah putih.

Baca juga : Dewas KPK Klaim Ada Bukti Dugaan Penyalahgunaan Pengaruh Nurul Ghufron

Sebanyak 19 lokasi yang digeledah itu sebagai berikut.

1. Jumat (9/8) dua lokasi di Jakarta.
2. Sabtu (10/8) tiga lokasi di Bekasi dan Jakarta.
3. Senin (12/8) tiga lokasi di Jakarta.
4. Selasa (13/8) tiga lokasi di Jakarta.
5. Rabu (14/8) lima lokasi di Jakarta, Bogor, dan Bandung.
6. Jumat (16/8) tiga lokasi di Bali dan Solo (rumah tersangka I Nyoman Dhamantra (INY) di Kertabumi, Denpasar, Bali, rumah INY di Karanganyar, dan Kantor Indocev di Gran Mall Solo.

"Penggeledahan oleh tim di 21 lokasi pada enam kota, yaitu Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Denpasar, dan Solo," kata Febri.

KPK pada hari Kamis (8/8) telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus itu. Sebagai pemberi, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY), Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa permintaan fee dari I Nyoman dilakukan melalui Mirawati. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700,00 sampai Rp1.800,00 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Adapun komitmen fee tersebut untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan, termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.

Dari permintaan fee Rp3,6 miliar tersebut sudah terealisasi Rp2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, Zulfikar mentransfer Rp2,1 miliar ke rekening Doddy. Selanjutnya, Doddy mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir money changer milik I Nyoman.

Uang Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI) bawang putih tersebut.

Sebesar Rp100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.