Disinggung NKRI Bersyariah, JK: Jangan Alergi dengan Kata Itu

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat jangan alergi dengan kata syariah, demikian kata Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi salah satu poin rekomendasi dari Ijtimak Ulama IV.

"Kita jangan alergi dengan kata syariah. Syariah itu mudah sekali. Salat, puasa, itu syariah. Mengajar juga syariah," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Baca juga : Bahlil : Realisasi Investasi Kuartal I-2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Melansir dari CNN Indonesia, penggunaan kata syariah, menurut JK, juga berlaku pada penggunaan baju sehari-hari. Selama baju itu menutup aurat, maka hal itu memenuhi syariah.

"Saya berpakaian seperti ini syar`i juga," kata JK sambil menunjuk ke kemeja batik lengan panjang dan celana panjang yang ia kenakan.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Ketua Dewan Masjid Indonesia ini menuturkan syariah sejatinya meliputi akidah dan ibadah. Dalam hal akidah, artinya umat Islam yang percaya pada Allah, Rasulullah, dan Alquran.

"Kemudian ibadah itu ya apa yang dijalankan, salat, puasa, zakat, haji. Muamalah juga artinya selama halal, tidak haram. Itu syar`i semua," ucap JK.

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

Ia meminta agar masyarakat tak menganggap bahwa penggunaan kata syariah itu berbahaya.

"Jangan merasa syar`i itu bahaya. Itu sesuatu yang sangat simpel," tuturnya.

Tak Mewakili Seluruh Umat

Terlepas dari hal tersebut, JK mengingatkan bahwa forum Ijtimak Ulama IV yang digelar Senin (5/8/2019), tak mewakili suara seluruh ulama. Menurutnya, rekomendasi apapun yang muncul hanya disepakati oleh peserta Ijtimak Ulama IV.

"Ulama kita banyak. Jadi tentu tidak bisa mengatasnamakan satu pertemuan bahwa itu pendapat satu ulama. Tentu ulama yang tergabung dalam organisasi itu saja (yang sepakat)," kata JK.

Ijtimak Ulama IV sebelumnya menghasilkan empat poin pertimbangan dan delapan poin rekomendasi. Salah satunya meminta umat Islam untuk sama-sama mewujudkan NKRI bersyariah.

NKRI syariah ini diklaim tetap mendasarkan pada Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.