Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan informasi baru terkait dugaan penerimaan lain atas tersangka Muchammad Romahurmuziy alias Rommy selain dari dua terdakwa pemberi suap perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa KPK masih melakukan pengembangan atas penyidikan kasus yang melibatkan Ketua Umum DPP PPP Rommy.Baca juga : Joe Biden Blokir TikTok, Ini Respons Warga AS
"Sebelumnya ada pemeriksaan beberapa calon rektor di beberapa universitas. Itu juga poin lain yang kami kembangkan lebih lanjut," tegasnya.Di sisi lain, tutur Febri, dalam persidangan dan surat tuntutan atas nama Haris dan Muafaq yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya juga telah terungkap ada penerimaan-penerimaan lain Rommy saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Berdasarkan salinan surat tuntutan atas nama Haris Hasanuddin, masing-masing penerimaan lain Rommy berkisar antara Rp5 juta, Rp10 juta hingga Rp20 juta dari beberapa pegawai kantor Kemenag di sejumlah daerah."Fakta-fakta yang ada itu pasti kami dalami. Apakah itu (keterangan) dari tersangka yang kemudian menjadi terdakwa maupun keterangan dari saksi-saksi pasti kami dalami. Keterkaitan dan kesesuaian satu dengan yang lain juga kami lihat," tegasnya.