Wiranto Bantah Kepulangan Habib Rizieq Dicekal Pemerintah

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto membantah isu yang beredar bahwa pemerintah berupaya untuk menangkal kepulangan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ke Indonesia.

“Kalau ada berita yang bersangkutan ditangkal untuk masuk ke Indonesia, tidak ada. Yang bersangkutan direkayasa untuk tidak kembali ke Indonesia, tidak ada,” tegas Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Baca juga : Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Diduga Dianiaya Senior, Polisi Selidiki

Wiranto menjelaskan polemik Habib Rizieq belum dapat kembali ke Indonesia dari Arab Saudi karena masalah pribadi, di mana dia tinggal melebihi batas waktu atau overstay.

“Sehingga ada tuntutan pemerintah di sana pada pribadi yang bersangkutan, untuk mempertanggungjawabkan kelebihan batas waktu itu,” jelas Wiranto seperti dikutip dari Antara.

Baca juga : Luhut ke Prabowo : Jangan Bawa Orang `Toxic` ke dalam Pemerintahan

Sebelumnya, sekretaris Umum FPI, Munarman menegaskan semua perkara yang menjerat imam besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka telah selesai atau sudah mendapatkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

Munarman menjelaskan sejak lama pihaknya berjuang dan menginginkan kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, bahkan sebelum pelaksanaan Ijtima Ulama pertama.

Baca juga : Kadin Minta Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Berjalan Smooth

“Habib Rizieq bukan tidak mau pulang, tetapi Habib tidak bisa pulang karena terhalang akibat pencekalan keluar dari wilayah Saudi atas permintaan pihak kita disini,” kata Munarman menegaskan.