KPK Sita Uang Tunai Rp5 Miliar dari Rumah Gubernur Kepri

Jakarta, law-justice.co - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebutkan bahwa pihak KPK telah menyita uang tunai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun di Kota Tanjungpinang, Jumat.

Uang tunai tersebut terdiri atas pecahan rupiah sebesar Rp3,5 miliar, kemudian mata uang asing senilai 33.200 dolar AS (setara Rp465.731.260) dan 134.711 dolar Singapura (setara Rp1.388.540.368.05).

Baca juga : Respons KPK soal Pejabat Kementan Beri Mobil Anak Syahrul Yasin Limpo

"Uang itu ditemukan di dalam 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag yang ada di dalam kamar Nurdin," kata Febri, Jumat malam (12/7/2019).

Melansir dari Antara, KPK menugaskan tim untuk melakukan penggeledahan di Kepri. Hal ini menyangkut penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019 serta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Baca juga : Meski Dewas KPK Digugat, Albertina Ho: Proses Etik Ghufron Tetap Jalan

Penggeledahan juga dilakukan di tiga lokasi lainnya, yaitu ruang kerja kantor Gubernur Kepri, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap di pusat perkantoran Pemprov Kepri, Pulau Dompak.

Penggeledahan ketiga lokasi tersebut dimulai pukul 11.30 WIB kemarin.

Baca juga : Soal Eltinus Omaleng, KPK: Kalau Punya Itikad Baik, Serahkan Diri

"Dari tiga lokasi itu KPK mengamankan dokumen-dokumen penting terkait perizinan, terdiri dari dua koper dan dua kantong plastik," ungkapnya.