Amnesty International Bawa Kasus Novel ke Kongres Amerika

[INTRO]

Amnesty International memutuskan untuk membawa kasus teror terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kongres Amerika. Manager Advokasi Asia Pasifik Amnesty Internasional, Fransisco Bencosme memastikan pihaknya memiliki akses terhadap pengambil kebijakan di Amerika Serikat tersebut

"Dalam hal ini kami punya akses terhadap para pengambil kebijakan di Amerika Serikat melalui jalur kongres, jalur parlemen untuk mengarusutamakan apa yang terjadi dalam situasi yang dihadapi oleh KPK dan novel Baswedan di Indonesia," kata Fransisco di Gedung KPK, Jakarta, pada pekan ini.

Baca juga : Amnesty Internasional : Demokrasi di Indonesia Republik Rasa Kerajaan

Keputusan untuk membawa perkara Novel ke level international dilakukan lantaran pemerintahan Joko Widodo dianggap gagal merealisasikan komitnen-komitmennya untuk melakukan pengawasan di sektor antikorupsi.

"Kasus yang terjadi dan dialami oleh penyidik senior novel Baswedan juga ini menjadi satu langkah politik yang sangat mengkhawatirkan, bahwa ada komitmen-komitmen untuk melakukan pengawasan di sektor anti korupsi yang tidak berhasil dilakukan," kata dia.

Baca juga : Amnesty Sebut PN Jaktim Beri Perlakuan Khusus Pada Luhut

Novel mengapresiasi kedatangan Amnesty Internasional. Dia berharap kedatangan Amnesty Internasional dapat mendesak pemerintah Indonesia untuk memprioritaskan pengungkapan serangan terhadap KPK.

"Dengan desakan dari dunia internasional kita berharap ke depan pemerintah menjadikan ini menjadi hal yang penting untuk jadikan prioritas dalam pengungkapannya itu ingin sampaikan dan saya ucapkan terima kasih kepada Amnesty internasional ," kata Novel.

Baca juga : Amnesty: RI Termasuk Negara dengan Eksekusi Mati Tertinggi di Dunia

Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk tim gabungan penuntasan kasus Novel sejak 8 Januari 2019. Tim gabungan ini berjumlah 65 anggota yang terdiri dari sejumlah unsur seperti Polri, KPK, berbagai ahli, dan tokoh masyarakat.

Sejumlah ahli yang dilibatkan dalam tim tersebut, di antaranya peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rivai, Ketua Setara Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 Nur Kholis.

Namun, sejak didirikan, kerja tim ini tak membuahkan hasil. Tak ada perkembangan dari penyelidikan yang dilakukan tim gabungan tersebut. Tim gabungan itu hanya berjanji akan memberikan hasil temuan-temuannya pada Mei 2019 mendatang.