MA Tolak Kasasi Tervonis yang Mengkritik Volume Azan Meliana

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkara Meliana yang mengkritik volume azan kemudian dinilai menista agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Ya, sudah diputus, bunyi amar putusannya ditolak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dihubungi media, di Jakarta, Senin (8/4).

Baca juga : Kasasi Mario Dandy Ditolak, Kejagung Eksekusi Putusan Penjara 12 Tahun

Abdullah menjelaskan, mereka belum mengetahui apa alasan majelis hakim menolak kasasi Meliana. "Alasannya saya juga belum tahu, jadi masih menunggu selesai minutasi putusan (pemberkasan perkara yang sudah diputus)," ujar dia.

Dengan kasasi Meliana itu ditolak maka yang bersangkutan tetap harus menjalani hukuman 18 bulan penjara.

Baca juga : Ganjar Akhirnya Buka Suara soal Kemunculan Dirinya Di Tayangan Azan

Adapun kasasi Meliana diputus majelis hakim yang diketuai Hakim Agung, Desnayeti, dengan hakim anggota, Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul, pada 27 Maret 2019.

Sebelumnya Meliana dinilai jaksa penuntut umum melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan 156a KUHP dan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara, karena mengkritik volume azan yang menurutnya terlalu keras.

Baca juga : Ganjar Bukan Ajak Orang Sholat, Tapi Kampanyekan Dirinya jadi Presiden

Sebagaimana yang dilansir dari Antara, pernyataan Meliana kemudian dianggap sebagai pemicu kerusuhan di mana sekelompok orang membakar dan merusak wihara dan Klenteng di Tanjung Balai.