Status Internasional 17 Bandara Dicabut, Konektivitas Udara Efisien

Jakarta, law-justice.co - Langkah pemerintah dalam penetapan status bandara internasional di seluruh Indonesia disambut positif oleh PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports).

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah mencabut status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik.

Itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional.

Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi mengatakan, dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut sejalan dengan program transformasi InJourney Airports mengenai proses penataan bandara Indonesia.

Dengan tujuan membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif, untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik termasuk bandara.

Adapun sebelum diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024, sebanyak 31 bandara InJourney Airports berstatus internasional di Indonesia.

"Faktanya, banyak sekali bandara berstatus internasional namun sudah lama tidak ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional tapi hanya 2-3 kali seminggu," kata Faik Fahmi, Senin (29/4/2024).

"Ini menjadi tidak efisien serta banyak fasilitas di terminal internasional yang disiapkan sesuai standar regulasi dimanfaatkan secara terbatas. Bahkan menganggur terlalu lama seperti fasilitas x-ray, ruang tunggu di terminal, dan sebagainya. Karena itu, perlu dilakukan penataan ulang oleh pemerintah," ia menambahkan.

Melalui proses transformasi bandara yang tengah berlangsung, yang diawali dengan penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, InJourney Airports akan menerapkan pola regionalisasi di 37 bandara yang dikelola.

Pola HUB dan SPOKE

Dengan konsep regionalisasi, bandara ada yang diposisikan sebagai HUB dan ada yang sebagai SPOKE. Nantinya, bandara yang sudah tidak berstatus internasional bukan berarti akan sulit terakses oleh penumpang/turis internasional.

Namun dengan pola HUB dan SPOKE itu lah dapat membangun konektivitas yang baik dari bandara hub ke seluruh wilayah Indonesia.

"Pola seperti ini best practice di industri aviasi global dan sudah berlaku umum di banyak negara yang terbukti lebih efektif," ujar Faik.

Contoh di Amerika Serikat

Dia mencontohkan Amerika Serikat yang memiliki sekitar 2.000 bandara, hanya 18 bandaranya yang berstatus internasional/point of entry penerbangan internasional ke negara Amerika Serikat, akses penumpang internasional ke dan menuju Negeri Paman Sam melalui 18 bandara tersebut, yang kemudian didesain terhubung secara mudah ke bandara-bandara lain yang non-internasional.

Sebagai gambaran, sebelumnya InJourney Airports mengelola 37 bandara dengan 31 bandara berstatus internasional dan 6 bandara berstatus domestik. Dari 31 bandara yang berstatus internasional, setelah terbitnya KM 31 Tahun 2024, 16 bandara berstatus internasional dan 15 bandara InJourney Airports menjadi berstatus domestik.

16 Bandara Berstatus Internasional

Secara terperinci, Faik menjelaskan, 16 bandara yang dikelola saat ini telah ditetapkan berstatus internasional.

Antara lain, Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Kualanamu Deli Serdang, Bandara Minangkabau Padang, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, dan Bandara Kertajati Majalengka.

Selanjutnya yakni Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sam Ratulangi Manado, serta Bandara Sentani Jayapura.

"Melalui implementasi aturan Kementerian Perhubungan tersebut, kami optimistis tatanan kebandarudaraan nasional akan menjadi lebih baik dan juga berimplikasi positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia," tutur Faik.

Pusat Kota Yogyakarta ke Bandara YIA Cuma 41 Menit Naik Transportasi Ini

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali mengajak masyarakat untuk menggunakan kereta bandara ketika ingin mengakses Yogyakarta International Airport (YIA).

"Saya mengajak masyarakat untuk menggunakan kereta bandara YIA. Angkutan massal ini dibangun pemerintah untuk memudahkan dan mempercepat pergerakan masyarakat dari dan menuju bandara," ujar Menhub dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/4/2024).

"Ada ibu berumur 91 tahun dan mahasiswa yang ikut naik kereta bandara. Semua orang bisa mengakses dan memanfaatkan kereta bandara. Semoga semakin banyak bandara yang memiliki integrasi antarmoda," sambungnya.

Dalam satu hari, Kereta Bandara YIA melakukan perjalanan sebanyak 21 kali pulang pergi. Adapun stasiun yang dilewati antara lain Stasiun Wates dan Stasiun Yogyakarta.

Waktu tempuh Kota Yogyakarta-Bandara YIA mencapai sekitar 90 menit menggunakan kendaraan darat. Jika menggunakan KA Bandara YIA, waktu tempuhnya hanya sekitar 40 menit.

Menhub menyebut YIA telah memiliki integrasi antar moda yang sangat baik, karena memiliki memiliki akses transportasi yang beragam seperti bus Damri dan kereta bandara.

Sebelumnya di YIA, Menhub juga sempat meninjau terminal keberangkatan, ruang tunggu penumpang, serta area komersil. Menhub mengatakan YIA dapat merepresentasikan Yogyakarta dan Indonesia di mata dunia.

"Di sini ada instalasi seni, pertunjukan kesenian, musisi, seniman tari, hingga produk-produk lokal unggulan. Yogyakarta International Airport akan menjadi showcase Yogyakarta dan Indonesia di mata dunia," ujar Menhub.

Sebagai informasi, saat ini YIA melayani 14 rute domestik dan 2 rute internasional. Pada angkutan lebaran lalu, di YIA terdapat 1.652 penerbangan. Angka tersebut naik dibanding 2023 sebesar 1.615. Adapun jumlah penumpangnya terhitung 240.648 orang. Angka tersebut naik dibanding 2023 sebesar 231.816.