OJK Usut 15 Pialang Asuransi Ilegal, 4 Masuk Penyidikan

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha sebagai pialang asuransi dan reasuransi tak berizin alias ilegal.

Dari jumlah tersebut, empat entitas telah dilimpahkan kepada penyidik OJK dan memasuki tahap penyidikan hingga Oktober 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pendalaman terhadap belasan entitas tersebut masih berlangsung.

Jumlahnya, sambung Ogi, berpotensi bertambah seiring dengan masuknya informasi dan data terbaru.

"Hingga Oktober 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman dan juga disebut berpotensi bertambah seiring dengan diperolehnya informasi dan data terakhir," jelas Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (5/11).

Sementara itu, empat entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi tanpa izin telah dilimpahkan kepada penyidik internal OJK untuk diproses lebih lanjut.

"Selain itu terdapat empat entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi tanpa izin yang penanganannya telah dilimpahkan kepada penyidik OJK dan saat memasuki tahap penyidikan," ujar Ogi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan industri perasuransian sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penggunaan jasa pialang asuransi yang tidak memiliki izin usaha.

Selain menindak entitas ilegal, OJK juga terus mendorong penguatan permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Hingga 2026, sebanyak 83,45 persen perusahaan asuransi dan reasuransi tercatat telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama.

Sementara itu, tingkat pemenuhan ketentuan minimum ekuitas pada perusahaan penjaminan mencapai 79,17 persen.

Dari sisi kinerja, total aset industri perasuransian mencapai Rp1.192,84 triliun per September 2026. Angka tersebut tumbuh 0,98 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Adapun pendapatan premi asuransi komersial tercatat sebesar Rp252,80 triliun, tumbuh 2,61 persen.

Untuk memperkuat ketahanan industri, OJK juga menerbitkan dua peraturan baru, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2026 dan POJK Nomor 19 Tahun 2026.

POJK Nomor 18 Tahun 2026 mengatur tata cara dan perhitungan solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi.

Sementara itu, POJK Nomor 19 Tahun 2026 mengatur penguatan integritas pelaporan keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.