Said Didu: Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Terbukti

Jakarta , - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menilai peringatan Yusril Ihza Mahendra terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 kini terbukti. Ia menilai polemik tersebut semakin serius setelah muncul putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Said Didu mengingatkan, Yusril pada 17 Oktober 2023 pernah menyarankan agar Gibran tidak maju sebagai cawapres. Saat itu, meskipun MK telah memutuskan Gibran memenuhi syarat pencalonan, Yusril menilai putusan tersebut masih menyisakan persoalan.

Namun, Said Didu menyebut sikap Yusril tersebut kemudian mengalami koreksi pada 20 Desember 2023.

Menurut Said Didu, perkembangan persoalan hukum terkait pencalonan Gibran kini semakin memperkuat kekhawatiran yang sebelumnya disampaikan Yusril.

Ia merujuk pada putusan dua lembaga peradilan tertinggi, yakni MK dan MA, yang menurut penafsirannya berkaitan dengan status ijazah pendidikan Gibran.

“Dengan keputusan dua lembaga hukum tertinggi (MK dan MA) yang menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau setara, maka sudah dipastikan bahwa secara hukum Gibran tidak sah sebagai Wapres,” kata Said Didu dikutip dari akun X miliknya, Minggu (1/11/2026).

Atas perkembangan tersebut, Said Didu meminta para politisi mengambil sikap untuk menyelesaikan polemik pencalonan dan status hukum Gibran melalui jalur politik.

Ia berharap para politisi dapat menggunakan pertimbangan rasional dalam menentukan langkah penyelesaian persoalan tersebut.

“Kita tunggu kewarasan para politisi untuk mengambil keputusan politik untuk tuntaskan penyelesaian masalah ini,” tandasnya.