Dana Penyelamat Korban Bencana Diduga Jadi Bancakan, Saatnya Hukum Mati Koruptor

Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar, Siapa Jenderal yang Dibidik?

[INTRO]

Di tengah penderitaan korban bencana, dana darurat negara justru diduga diselewengkan melalui pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp148 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan konflik kepentingan dan suap yang melibatkan tenaga ahli, pejabat pengadaan, serta perusahaan swasta. Sinyal keras ada jenderal aktif yang dituding terlibat.

Penyidikan mencakup dua klaster, yakni dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan yang melibatkan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, serta dugaan suap untuk memperoleh paket pengadaan. KPK telah menetapkan lima tersangka dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Klaster pertama: dugaan benturan kepentingan pengadaan. KPK menduga sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan memperoleh paket pengadaan BNPB sepanjang 2024–2026 dengan nilai total sekitar Rp148 miliar.

Bima diketahui pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB. Penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham. Dalam klaster ini, Bima ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur benturan kepentingan dalam pengadaan. Nilai Rp148 miliar merupakan nilai pengadaan yang menjadi sorotan penyidikan, bukan angka kerugian negara yang telah dipastikan.

Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Antara via Beritasatu)

Klaster kedua: dugaan suap dalam pengadaan. KPK menetapkan Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, dan Gery Prasetiawan sebagai tersangka dalam konstruksi perkara suap. Richard, yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB, diduga menerima Rp2,38 miliar melalui Gery, pihak swasta yang menjabat Direktur PT Trans Lintas Selaras. Gery juga diduga memberikan Rp140 juta kepada Gabriel, pejabat BNPB yang menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, Syifa Nrika Ghifarin ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster suap lainnya. Rincian hubungan transaksi dan paket pengadaan pada klaster Syifa perlu dibedakan dari konstruksi perkara yang melibatkan Richard, Gabriel, dan Gery.

Dalam penanganan perkara ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Oktober 2026 dan mengumumkan lima tersangka pada 14 Oktober. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan dua personel TNI aktif. Pada 21 Oktober, KPK menyatakan telah menyampaikan informasi terkait dugaan tersebut kepada Panglima TNI untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme yang relevan. Pengembangan penyidikan diarahkan untuk mengurai hubungan antara penyedia, pejabat pengadaan, proses penentuan vendor, dan aliran dana.

Peluang bertambahnya tersangka mencuat setelah forum gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Oktober 2026 secara resmi merekomendasikan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto dan Deputi III BNPB Mayor Jenderal TNI Budi Irawan. Merespons hasil ekspose tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto langsung melayangkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto guna memberitahukan temuan awal tersebut, mengingat kedua perwira tinggi itu masih berstatus prajurit militer aktif yang tunduk pada yurisdiksi peradilan militer.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan bahwa surat dinas kepada pimpinan tertinggi militer tersebut menguraikan secara rinci peta konstruksi perkara, dugaan keterlibatan oknum perwira, benturan kepentingan kronis, hingga indikasi aliran dana suap proyek darurat di BNPB. KPK bersama personel Polisi Militer TNI bahkan telah menggeledah sejumlah ruangan strategis di kantor pusat BNPB, termasuk ruang kerja Kepala Badan, kendati hingga Rabu, 21 Oktober 2026, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI belum mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Suharyanto maupun Budi Irawan.

Menanggapi hal tersebut,  Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan bila pihaknya menghormati proses hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui bila dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang turut menyeret dua prajurit aktif dalam konstruksi perkara.

Nas menegaskan, institusinya akan berkoordinasi dengan KPK dan menindaklanjuti informasi yang diterima sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga memastikan bila setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK,” kata Nas melalui keterangan yang diterima Law-Justice, Kamis (29/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas. (Puspen TNI)

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko  menilai kasus OTT di lingkungan BNPB harus menjadi evaluasi. Khususnya, kata dia, dalam memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran kebencanaan.  Singgih menyebut bila dana kebencanaan tentu harus dirasakan oleh masyarakat terutama karena masyarakat terdampak bencana harus segera mendapatkan bantuan dan jangan sampai ada penyimpangan.

"Dana kebencanaan harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai ada penyimpangan yang justru mengurangi kemampuan negara dalam menangani korban dan masyarakat terdampak bencana," kata Singgih, Kamis (29/10/2026).

Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan bila pergantian kepemimpinan BNPB juga perlu dimanfaatkan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi. Dia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan proses pengadaan. Singgih meminta Kepala BNPB baru, Letjen TNI Kristomei Sianturi bisa memperkuat integritas dan membenahi tata kelola internal usai operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. "Komisi VIII tentu berharap kepemimpinan Pak Kristomei membawa semangat baru bagi BNPB. Tantangan kebencanaan kita sangat besar, sehingga BNPB harus memiliki organisasi yang kuat, profesional, responsif, dan yang paling penting berintegritas," imbuhnya.

Singgih juga memastikan bila Komisi VIII DPR RI akan mendorong dilakukan evaluasi dan pembenahan internal secara menyeluruh. Bilamana ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Singgih nilai perlunya memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi pengadaan, serta membenahi mekanisme pengendalian anggaran untuk meminimalkan celah penyalahgunaan. "Tetapi kita juga harus memastikan pembenahan dilakukan berbasis sistem, bukan dengan menggeneralisasi seluruh jajaran BNPB," ujarnya.

"Jangan hanya mengandalkan penindakan setelah terjadi masalah. Pencegahan harus diperkuat. Sistem pengadaan, pengawasan, pelaporan, dan audit internal harus berjalan efektif," sambungnya.

Singgih memastikan bila Komisi VIII DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap BNPB sebagai mitra kerja. Pengawasan tersebut, kata Singgih, dilakukan untuk memastikan program penanggulangan bencana berjalan sesuai ketentuan dan anggaran yang telah ditetapkan. Menurutnya, Komisi VIII DPR RI siap mengawal dan bekerja sama dengan kepemimpinan BNPB yang baru.

Ia berharap kepemimpinan BNPB yang baru akan berjalan semakin profesional dan transparan dalam menggunakan anggaran. "Saya berharap BNPB semakin profesional, transparan, dan fokus pada tugas utamanya, yaitu melindungi masyarakat dan memastikan penanganan bencana berjalan cepat serta tepat sasaran," ucapnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian. (Fraksi Golkar)

Senada dengan Singgih, Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan bila kasus korupsi yang terjadi di BNPB harus diusut hingga tuntas. Selain penegakan hukum, pembenahan sistem pengawasan internal juga dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan dana kebencanaan terulang. Untuk itu, Hetifah meminta pergantian Kepala BNPB dari Letjen TNI Suharyanto kepada Letjen TNI Kristomei Sianturi menjadi momentum pembenahan tata kelola lembaga dan penguatan penanganan bencana di Indonesia.

Menurutnya, kepemimpinan baru BNPB perlu memprioritaskan pemulihan kepercayaan publik, terutama menyusul kasus dugaan korupsi dana kebencanaan yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan lembaga tersebut. "Saya sangat marah dan kecewa karena dana kebencanaan dikorupsi sejumlah pihak di lingkungan BNPB. Di saat masyarakat menderita akibat bencana, sungguh menyakitkan jika pihak yang seharusnya bertanggung jawab membantu justru mengambil keuntungan dari dana kemanusiaan," kata Hetifah kepada Law-Justice, Jumat (30/10/2026).

Hetifah menuturkan bila Kepala BNPB yang baru menghadapi dua tugas mendesak, yakni memperbaiki integritas dan tata kelola lembaga serta memastikan penanganan bencana berlangsung cepat, tepat, dan efektif. Pasca terjadinya korupsi di lingkungan BNPB, Legislator Partai Golkar tersebut juga menegaskan bila saat masuk masa sidang mendatang, Komisi VIII DPR RI akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap BNPB. 

Pengawasan tersebut mencakup transparansi pengadaan barang dan jasa, akuntabilitas penggunaan dana siap pakai, kesiapan menghadapi bencana, hingga efektivitas penyaluran bantuan kepada pemerintah daerah dan masyarakat terdampak. "Dalam raker terdekat kami akan meminta evaluasi menyeluruh dan rencana pembenahan yang terukur dari kepemimpinan baru BNPB. DPR juga harus memastikan dukungan anggaran kebencanaan benar-benar memadai, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Kejar Aliran Duit Haram

Dugaan keterlibatan Suharyanto kian menyeruak seiring terbongkarnya jejak bisnis sang adik, Bima Setiawan. Berdasarkan penelusuran dokumen legalitas di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Bima tercatat menduduki jabatan Direktur PT Alfa Veritas Energizer (AVE) berdasarkan akta pendirian tertanggal 4 Juni 2025 yang disahkan pemerintah pada 5 Juni 2025. Bima menguasai 200 lembar saham atau setara 10 persen kepemilikan bernilai nominal Rp200 juta dari total modal disetor perusahaan sebesar Rp2 miliar.

Perusahaan bentukan baru tersebut mendadak menjadi sorotan tajam setelah KPK menemukan indikasi pengalihan uang proyek pengadaan BNPB untuk transaksi pasar modal. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa dana tanggap darurat yang mengalir ke rekening terafiliasi Bima dinikmati untuk kepentingan pribadi, salah satunya dibelanjakan saham emiten farmasi PT Medela Potentia Tbk (MDLA).

PT AVE diketahui menguasai 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia atau setara 1,07 persen kepemilikan perseroan. Mengacu pada harga penutupan bursa sebesar Rp206 per lembar saham pada 13 Oktober 2026, valuasi kepemilikan efek tersebut ditaksir mencapai Rp30,98 miliar. KPK menegaskan bahwa nominal puluhan miliar tersebut merupakan nilai pasar saham saat penelusuran dilakukan, yang menjadi pintu masuk pelacakan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Keterkaitan korporasi keluarga dalam proyek penunjukan langsung senilai Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026 kian menguatkan dugaan benturan kepentingan terstruktur.

Penyidik KPK terus bergerak agresif memeriksa barisan saksi kunci secara maraton di Gedung Merah Putih dalam beberapa pekan terakhir. Pemeriksaan teranyar menyasar para pejabat fungsional perbendaharaan BNPB, panitia pengadaan logistik kedaruratan, staf divisi keuangan perbankan, hingga direksi vendor rekanan swasta guna membongkar modus pemufakatan jahat penunjukan langsung.

Keterangan para saksi teranyar tersebut difokuskan untuk mengonfirmasi rangkaian penunjukan langsung proyek pengadaan barang dan jasa bernilai total Rp148 miliar sepanjang 2024–2026. Alokasi dana siap pakai itu sedianya dikucurkan negara untuk penanganan tanggap darurat bencana alam, meliputi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, hingga bencana banjir bandang di Aceh dan Sumatera. Namun, diskresi kedaruratan tersebut disinyalir sengaja diselewengkan demi meloloskan korporasi yang terafiliasi dengan lingkaran dekat pejabat teras lembaga.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah. (Fraksi PKB)

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah turut menyoroti ironi dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terungkap ketika masyarakat di sejumlah daerah masih menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Abdullah juga mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas perkara tersebut sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran kebencanaan. “Ini mengejutkan dan tentu Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB," kata Abdullah, Rabu (28/10/2026).

Abdullah tentu sangat menyayangkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang semestinya digunakan untuk mendukung penanganan bencana dan melindungi masyarakat. Menurutnya, dana kebencanaan harus dikelola secara bertanggung jawab karena berkaitan langsung dengan keselamatan warga terdampak. Politisi PKB tersebut juga menegaskan bila KPK jangan hanya berfokus pada penanganan perkara, tetapi juga mendalami kemungkinan penyimpangan lain dalam pengelolaan anggaran BNPB.

Ia mendorong KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh. “Saya mendesak KPK berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan BNPB. Audit ini penting untuk memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Abdullah juga menyoroti dugaan praktik korupsi yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir, terutama dalam penggunaan dana siap pakai untuk kondisi darurat. Menurutnya, mekanisme pengadaan dalam situasi kedaruratan tetap harus disertai pengawasan agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Temuan BPK

Isu yang saat ini ramai dibahas terkait Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bukan berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan dari kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) tahun 2024–2026 yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian bukan berarti BPK belum pernah menyentuh BNPB.

BPK menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan proyek ketahanan bencana Indonesia Disaster Resilience Initiatives Project (IDRIP) yang didanai melalui pinjaman Bank Dunia. Dalam laporan keuangan proyek tersebut, tercatat penyesuaian transaksi dengan nilai mencapai sekitar Rp890,4 miliar. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bernomor 29.a/T/LHP/DJPKN-I/KSI.02.08/06/2026 itu diterbitkan pada 22 Juni 2026. Pemeriksaan dilakukan terhadap laporan keuangan pinjaman International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) Nomor 8980-ID yang dikelola Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Berdasarkan resume laporan pemeriksaan, penyesuaian keuangan proyek mencakup dua komponen utama. Pada Component 1, yakni penguatan kapasitas kesiapsiagaan bencana dan manajemen darurat, tercatat pengeluaran tahun anggaran 2023 sebesar US$42,91 juta atau setara Rp669,13 miliar. Dalam laporan tersebut juga tercatat pengembalian sisa anggaran tahun anggaran 2024 sebesar Rp669,13 miliar melalui mutasi kredit pada Rekening Kas Khusus Badan Informasi (RKBI) pada triwulan I 2025.

Sementara itu, pada Component 2 yang berkaitan dengan layanan peringatan dini geofisika, tercatat pengembalian sisa anggaran tahun anggaran 2024 sebesar US$13,34 juta atau setara Rp221,27 miliar. 

Ilustrasi. (ChatGPT)

Proyek IDRIP merupakan kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana serta meningkatkan layanan peringatan dini geofisika. Pelaksanaannya melibatkan BNPB dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Proyek tersebut menyasar lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Sebelum menjalani pemeriksaan eksternal BPK, laporan keuangan proyek telah melalui proses pertanggungjawaban manajemen BNPB dan reviu Inspektorat Utama BNPB. Sekretaris Utama BNPB selaku Central Project Management Unit (CPMU) menyatakan laporan keuangan tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar maupun informasi material yang dihilangkan.

Inspektorat Utama BNPB juga menyampaikan hasil reviu dengan tingkat keyakinan terbatas terhadap kesesuaian laporan keuangan dengan petunjuk teknis pengelolaan pinjaman luar negeri dan ketentuan perundang-undangan terkait. Dalam pemeriksaannya, BPK menguji laporan keuangan proyek pinjaman luar negeri, termasuk kesesuaiannya dengan perjanjian pinjaman IBRD Nomor 8980-ID dan pedoman pengelolaan keuangan Bank Dunia.

Peradilan Koneksitas dan Peluang Hukuman Mati

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai langkah memanggil mantan Kepala BNPB ke meja pemeriksaan merupakan keharusan mutlak bagi penyidik sipil. Pemanggilan perwira militer aktif dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara warga sipil dilindungi secara sah oleh hukum acara pidana. "Penyidik KPK bisa memanggil eks Kepala BNPB meskipun yang bersangkutan adalah militer aktif untuk menjadi saksi bagi tersangka-tersangka sipil lain sehingga membuat terang perkaranya," kata Zaenur saat dihubungi, Jumat (30/10/2026).

Zaenur menggarisbawahi bahwa seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang terhimpun wajib diartikulasikan secara lugas ke dalam dokumen dakwaan persidangan tindak pidana korupsi. Transparansi pembuktian di muka sidang diyakini menjadi instrumen kontrol sosial paling efektif untuk mencegah pengusutan perkara berhenti di level pelaksana bawahan. "Konstruksi perkara harus terang benderang termasuk apakah ada keterlibatan eks Kepala BNPB yang nantinya dituangkan dalam dakwaan sipil, sehingga fakta persidangan bisa menjadi informasi publik dan tekanan bagi Puspom TNI," jelas Zaenur.

Menurut Zaenur, pengusutan pertanggungjawaban komando harus diuji melalui pembuktian formil dan materiil yang terverifikasi. "Untuk mengukur apakah dia terlibat atau tidak, dasarnya adalah alat bukti, baik keterangan saksi, surat, petunjuk, maupun ahli mengenai apakah eks Kepala BNPB pernah memberi perintah, menyetujui perbuatan para tersangka, atau menikmati hasil kejahatan," ujar Zaenur.

Mengingat perkara ini melibatkan irisan subjek hukum warga sipil dan militer aktif, aparat penegak hukum dituntut mengaktifkan skema penanganan perkara bersama. Keberadaan tim investigasi gabungan dinilai mampu meruntuhkan sekat-sekat yurisdiksi yang selama ini kerap menjadi celah pelepasan jerat hukum. "KPK tidak bisa secara langsung menangani perkaranya melainkan harus membentuk tim penyidikan koneksitas bersama Puspom TNI jika terdapat alat bukti keterlibatan, di mana penyidik, penuntut umum, hingga hakimnya bersifat campuran," tutur Zaenur.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman. (Tempo)

KPK sejatinya telah menginisiasi koordinasi sejak dini dengan mengundang pihak Polisi Militer TNI dalam pembahasan perkara pada 13 dan 14 Oktober 2026. Namun, Zaenur mengingatkan bahwa apabila pengusutan di tingkat militer berjalan mandek sementara pelaku sipil diseret ke meja hijau, integritas penegakan hukum nasional akan tercoreng di mata publik. "Kalau hanya yang sipil saja yang diproses padahal ada keterlibatan militer, maka itu menimbulkan ketidakadilan dan akan dilihat oleh rakyat bahwa ada impunitas," tegas Zaenur.

Pandangan senada diutarakan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, tata kelola anggaran penanggulangan bencana di tubuh BNPB pada dasarnya berorientasi pada fungsi kedinasan sipil, sehingga ruang lingkup penindakannya semestinya berada di ranah peradilan umum. "Berdasarkan KUHAP memungkinkan jika pelakunya lebih dari satu orang dan tunduk pada jenis peradilan berbeda, apalagi BNPB sebenarnya lebih pada pekerjaan sipil sehingga penanganan korupsi ini lebih tepat berada di bawah koordinasi KPK," ujar Abdul saat dihubungi, Jumat (30/10).

Fickar menilai kesiapan TNI menyerahkan penuntutan secara terpadu kepada komisi antirasuah akan menjadi preseden positif dalam agenda reformasi penegakan hukum. Kerja sama yang transparan di bawah koordinasi KPK dinilai penting untuk menghindari spekulasi perlakuan istimewa terhadap aparatur bersenjata. "Kita mengimbau Panglima TNI untuk menyerahkan penuntutan kasus ini kepada KPK atau dikerjakan bersama-sama di bawah koordinasi lembaga antirasuah," kata Fickar.

Lebih jauh, Fickar mengingatkan bahwa penyimpangan anggaran yang dikeruk dari pos darurat bencana memiliki konsekuensi hukum yang amat berat. Norma hukum dalam perundang-undangan tindak pidana korupsi secara eksplisit mengatur pemberatan hukuman hingga sanksi pidana mati apabila kejahatan dilakukan dalam kondisi kedaruratan atau bencana alam. "Sangat mungkin dituntut hukuman mati karena terjadi di area bencana dan kerugian yang terjadi berkaitan langsung dengan penanganan bencana, sehingga ada dasar hukum kuat untuk menerapkan tuntutan tersebut," tegas Fickar.

Kini, bola panas penuntasan dugaan korupsi dana bencana berada di tangan Puspom TNI dan pimpinan lembaga militer. Ketegasan aparat penegak hukum mengurai mata rantai persekongkolan antara perwira aktif dan jaringan kroni swasta akan menjadi pembuktian nyata komitmen bersih-bersih birokrasi, sekaligus menjamin tidak ada ruang berlindung bagi siapapun yang memperkaya diri di atas penderitaan rakyat korban bencana.

Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti. (Detik)

 

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah juga meminta KPK untuk menelusuri apakah terdapat perbuatan yang memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut mengatur kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu, termasuk apabila tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, atau keadaan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Kan informasinya praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2022. Maka KPK perlu telusuri, apakah ada tindakan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana nasional pada periode tersebut,” ujarnya.

Dia menekankan perlunya langkah pencegahan untuk menutup celah penyimpangan. Ia menyoroti dugaan adanya pejabat yang menempatkan keluarga atau orang dekat pada perusahaan vendor yang memperoleh proyek penanganan bencana. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri agar proses pengadaan berlangsung transparan dan bebas dari konflik kepentingan.

Ia menuturkan bila penyusunan peta jalan pencegahan korupsi di sektor kebencanaan. Peta jalan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk memantau penggunaan anggaran sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Menurutnya, penyalahgunaan dana kebencanaan tidak boleh dipandang sebagai persoalan administrasi atau keuangan semata karena dapat menghambat pemenuhan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana. “Anggaran penanganan bencana berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Penggunaannya harus bisa dipantau sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan,” tuturnya.

“Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya," demikian sambungnya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa dana bencana tidak boleh berlindung di balik alasan keadaan darurat untuk mengabaikan transparansi dan akuntabilitas. Dana tersebut merupakan instrumen kemanusiaan untuk menyelamatkan korban dan memulihkan kehidupan masyarakat terdampak. Karena itu, seluruh proses pengadaan harus bebas dari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

KPK perlu mengusut perkara hingga ke seluruh rantai pengadaan dan aliran uang, termasuk mengungkap pemilik manfaat perusahaan serta pihak yang diduga mengendalikan penentuan penyedia. Penegakan hukum harus menjangkau siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun latar belakang institusinya. Penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara juga harus menjadi prioritas.

Pemerintah perlu memperkuat pengawasan Dana Siap Pakai melalui keterbukaan pengadaan, audit berbasis risiko, dan pemeriksaan afiliasi penyedia. Korupsi dana bencana bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan pengkhianatan terhadap kemanusiaan karena merampas hak korban untuk mendapatkan pertolongan.

Rohman Wibowo

Ghivary Apriman