“Kalau kami itu selalu mengacu kepada hukum acara yang ada. Hukum acara itu mengatur, diperiksa oleh lab. Sudah ada lab,” kata Yakup seusai persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 5 November 2026.
Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya juga disebut telah meminta keterangan sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Universitas Indonesia (UI).
Menurut Yakup, kedua institusi tersebut disebut tidak memiliki peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud.
Ia kemudian menyebut Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri yang telah memeriksa dokumen Jokowi memiliki peralatan yang lebih memadai.
“Labfor lah yang memiliki alat yang paling canggih. Sehingga sekarang ini sudah mendapatkan hasil yang paling canggih,” ujarnya.
Atas dasar itu, Yakup menilai permintaan untuk melakukan pemeriksaan ulang berpotensi mengulang proses yang sudah dilakukan sebelumnya.
Yakup juga menanggapi klaim pihak Roy Suryo yang menyebut ijazah yang diperlihatkan Jokowi di persidangan berbeda dengan dokumen yang pernah ditunjukkan Polda Metro Jaya.
Ia menyebut pihaknya memahami berbagai strategi pembelaan yang disampaikan kubu terdakwa dalam persidangan.
“Tentu kembali, ya mungkin perhatikan semua, pahami. Namanya seorang terdakwa, kami pahamilah segala jenis defense,” beber Yakup.
Yakup menambahkan, pihaknya meyakini dokumen-dokumen pendukung pendidikan Jokowi dapat dijelaskan lebih lanjut oleh UGM sebagai institusi yang memiliki otoritas akademik.
Ia juga menyebut teman-teman seangkatan Jokowi nantinya dapat membawa ijazah masing-masing sebagai dokumen pembanding.
Menurut Yakup, kesamaan dokumen pembanding tersebut dapat menjadi bagian dari penjelasan terhadap polemik ijazah yang selama ini dipersoalkan.
“Jadi sebenarnya semua tadi sudah clean and clear. Mudah-mudahan bisa dipahami,” tandasnya.