Ada Istri Kedua Bupati Kuansing Ikut Terjaring OTT KPK

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara lengkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

"Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.

Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, tim KPK bergerak melakukan OTT pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang di Kabupaten Kuansing dan wilayah Jabodetabek.

Dari 10 orang yang diamankan, 5 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, yakni Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing, Suci Nitia Edwar (SNE) selaku istri kedua Bupati Kuansing, Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Julhensa (JL) selaku pihak swasta, dan Suwito (SW) selaku pihak swasta.

Sementara itu, dua orang yang sebelumnya masih dalam pencarian akhirnya menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa malam, 30 Juni 2026. Keduanya adalah Suhardiman Amby (SA) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, dan Zulkarnain (ZKN) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing.

Selain mengamankan para pihak, tim KPK turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta yang diduga berkaitan dengan dugaan suap jabatan sebelumnya.

Selain itu, KPK juga memperoleh barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga digunakan sebagai instrumen penyuapan dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.

"Serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA," jelas Taufik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles.

Dalam perkara tersebut, Zulkarnain dan Ardiles diduga berperan sebagai pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP Juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Sementara Suhardiman Amby selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap ketiga tersangka, KPK melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK .