Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Dua Periode Gibran; Antara Ambisi Jokowi dan Hak Prerogatif Prabowo

[INTRO]

Mengacu pada pemberitaan law-justice.co berjudul “Dorong Wapres Gibran Rakabuming Raka Dua Periode, PKS Ingatkan Jokowi: Presidennya Prabowo!” (22 Juni 2026), muncul perdebatan menarik mengenai arah konfigurasi kekuasaan menjelang Pilpres 2029. Dalam berita tersebut, anggota Komisi II DPR dari PKS, Mardani Ali Sera menilai wajar apabila Joko Widodo menginginkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka berlanjut selama dua periode demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan program.

Namun, PKS menegaskan bahwa keputusan mengenai kelanjutan pemerintahan dan siapa yang akan mendampingi Prabowo pada periode berikutnya sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo sebagai pemegang mandat politik dan konstitusional. Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang relasi antara keberlanjutan kebijakan, hak prerogatif presiden, serta dinamika regenerasi kepemimpinan nasional.

Di satu sisi, dorongan agar pasangan Prabowo-Gibran melanjutkan pemerintahan dapat dipandang sebagai upaya menjaga kesinambungan agenda pembangunan. Di sisi lain, muncul pertanyaan apakah dukungan terbuka dari Jokowi terhadap Gibran juga mencerminkan upaya mempertahankan pengaruh politik pasca-kekuasaan. Apalagi, sejumlah kalangan menilai bahwa dukungan terhadap Presiden Prabowo dua periode belum tentu otomatis berarti dukungan terhadap Gibran sebagai pendamping pada 2029, mengingat penentuan calon wakil presiden merupakan bagian dari kalkulasi politik yang sangat dinamis

Berangkat dari konteks tersebut, terdapat beberapa pertanyaan penting yang menarik untuk dibahas :1. Apakah dorongan Jokowi untuk "dua periode Prabowo-Gibran" merupakan upaya menjaga keberlanjutan program atau bentuk pelestarian pengaruh politik pasca-kekuasaan?. 2. Seberapa besar hak prerogatif Prabowo untuk menentukan calon wakil presiden pada 2029, dan apakah Gibran memiliki posisi yang otomatis aman?. 3. Apakah wacana "dua periode Gibran" akan memperkuat demokrasi atau justru memperkuat persepsi politik dinasti?

Menyemai Dinasti Politik ?

Dorongan Presiden ke-7 RI Joko Widodo agar pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka berlanjut selama dua periode dapat dibaca dari dua perspektif yang sama-sama memiliki dasar argumentasi kuat. Di satu sisi, pernyataan tersebut mencerminkan keinginan menjaga keberlanjutan berbagai program strategis nasional yang telah dirintis pada era pemerintahannya.

Jokowi selama ini konsisten menekankan pentingnya kesinambungan kebijakan, terutama terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), hilirisasi industri, penguatan infrastruktur, serta berbagai program transformasi ekonomi yang membutuhkan waktu panjang untuk menghasilkan dampak optimal. Dalam perspektif ini, dukungan terhadap Prabowo-Gibran dua periode dapat dipahami sebagai upaya memastikan agenda pembangunan tidak terhenti akibat perubahan arah politik dan kebijakan pemerintahan.

Namun, di sisi lain, dorongan tersebut juga sulit dilepaskan dari realitas politik pasca-kekuasaan. Meskipun tidak lagi menjabat sebagai presiden sejak Oktober 2024, Jokowi masih memiliki pengaruh politik yang signifikan. Kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden menjadikan keluarga Jokowi tetap berada dalam lingkaran inti kekuasaan nasional.

Selain itu, dukungan terbuka Jokowi terhadap pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 terbukti menjadi salah satu faktor penting dalam konsolidasi kekuatan politik yang menopang pemerintahan saat ini. Karena itu, sebagian kalangan menilai bahwa ajakan untuk mengawal Prabowo-Gibran hingga dua periode bukan hanya soal keberlanjutan program, tetapi juga dapat dimaknai sebagai upaya menjaga kesinambungan pengaruh politik yang telah dibangun selama satu dekade masa kepemimpinannya.

Perdebatan kemudian mengerucut pada pertanyaan mendasar mengenai hubungan antara program dan figur. Dalam sistem demokrasi yang sehat, keberlanjutan program idealnya tidak harus identik dengan keberlanjutan figur tertentu. Agenda pembangunan nasional pada dasarnya merupakan milik negara, bukan milik individu atau kelompok politik tertentu. Oleh karena itu, keberhasilan sebuah kebijakan semestinya dapat dilanjutkan oleh siapa pun pemimpinnya selama program tersebut terbukti memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperoleh legitimasi politik yang memadai.

Dari sudut pandang tersebut, agenda pembangunan seperti IKN, hilirisasi, maupun pembangunan infrastruktur pada prinsipnya tetap dapat diteruskan tanpa harus mempertahankan konfigurasi politik yang sama persis. Pergantian figur atau perubahan komposisi kepemimpinan tidak otomatis berarti penghentian program, selama terdapat komitmen politik, dukungan kelembagaan, dan kebutuhan objektif untuk melanjutkannya. Bahkan, dalam demokrasi, pergantian kepemimpinan sering kali menjadi mekanisme untuk melakukan evaluasi, penyempurnaan, dan penyesuaian kebijakan agar lebih efektif menjawab tantangan baru.

Karena itu, dorongan Jokowi terhadap "dua periode Presiden Prabowo-Gibran" dapat dipandang sebagai kombinasi antara keinginan menjaga kesinambungan pembangunan dan upaya mempertahankan pengaruh politik pasca-kekuasaan. Kedua aspek tersebut tidak harus dipertentangkan secara mutlak karena dapat berjalan bersamaan dalam praktik politik. Yang menjadi tantangan bagi demokrasi Indonesia adalah memastikan bahwa keberlanjutan program nasional tetap bertumpu pada kekuatan institusi dan kualitas kebijakan, bukan semata-mata pada keberlanjutan figur atau jaringan kekuasaan tertentu.

Posisi Prabowo vs Ambisi Gibran

Pernyataan Mardani Ali Sera bahwa "presidennya Prabowo" mengandung pesan politik yang penting dalam membaca dinamika menuju Pemilu 2029. Dalam sistem presidensial Indonesia, presiden petahana memiliki posisi tawar yang sangat besar dalam menentukan arah koalisi politik, termasuk memilih siapa yang akan menjadi calon wakil presidennya apabila kembali maju pada periode berikutnya. Karena itu, meskipun saat ini Gibran Rakabuming Raka menjabat sebagai wakil presiden, posisinya tidak dapat dianggap otomatis aman untuk kembali mendampingi Presiden Prabowo pada Pilpres 2029.

Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa jabatan wakil presiden tidak selalu menjadi tiket otomatis untuk melanjutkan pasangan yang sama pada periode berikutnya. Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla yang mendampinginya pada periode pertama tidak kembali menjadi calon wakil presiden pada periode kedua. SBY justru memilih Boediono sebagai pasangan baru untuk menyesuaikan kebutuhan politik saat itu.

Demikian pula Boediono tidak memiliki kelanjutan politik pada pemilu berikutnya. Pada era Joko Widodo, Ma`ruf Amin juga tidak pernah diposisikan sebagai penerus politik utama maupun figur yang dipersiapkan untuk melanjutkan konfigurasi kekuasaan pada periode berikutnya. Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa posisi wakil presiden sangat bergantung pada kalkulasi politik, kebutuhan elektoral, dan strategi koalisi yang berkembang menjelang pemilihan.

Dalam konteks ini, hak prerogatif politik Prabowo menjadi sangat menentukan. Sebagai presiden dan tokoh utama pemerintahan, Prabowo memiliki ruang yang luas untuk mengevaluasi efektivitas pasangan politiknya berdasarkan perkembangan situasi nasional. Pertimbangan tersebut tidak hanya menyangkut loyalitas atau hubungan personal, tetapi juga faktor elektabilitas, keseimbangan koalisi, representasi wilayah, dukungan partai politik, hingga kebutuhan untuk memperluas basis pemilih.

Karena itu, keputusan mengenai siapa yang akan mendampinginya pada 2029 pada akhirnya lebih ditentukan oleh kepentingan politik Prabowo dan koalisi pendukungnya daripada oleh keinginan pihak lain, termasuk Jokowi.

Di sisi lain, status politik Gibran juga masih menjadi bahan perdebatan. Sebagian kalangan melihatnya sebagai aset politik pemerintahan Prabowo karena saat ini ia merupakan wakil presiden yang menjadi bagian dari keberhasilan dan kinerja kabinet. Namun sebagian lainnya masih memandang Gibran sebagai representasi politik Jokowi karena kemunculannya di panggung nasional tidak dapat dilepaskan dari pengaruh dan jaringan politik sang ayah. Persepsi ini penting karena akan memengaruhi sejauh mana Gibran dinilai memiliki kemandirian politik serta kemampuan membangun basis dukungan yang berdiri sendiri.

Pertanyaan yang lebih menentukan menjelang 2029 adalah bagaimana perkembangan elektabilitas masing-masing figur. Jika tingkat dukungan publik terhadap Prabowo tetap tinggi sementara elektabilitas Gibran Rakabuming mengalami penurunan atau dianggap tidak lagi memberikan nilai tambah elektoral, maka secara rasional Prabowo memiliki alasan politik untuk mempertimbangkan alternatif pendamping lain yang dinilai lebih menguntungkan secara elektoral. Sebaliknya, apabila Gibran mampu menunjukkan kinerja yang baik, meningkatkan penerimaan publik, dan memperkuat posisi koalisi pemerintahan, peluangnya untuk kembali mendampingi Prabowo tentu akan semakin besar.

Dengan demikian, posisi Gibran menuju 2029 tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang otomatis atau terjamin. Meskipun saat ini ia berada di pusat kekuasaan sebagai wakil presiden, keberlanjutan posisinya akan sangat ditentukan oleh dinamika politik, performa pemerintahan, tingkat penerimaan publik, serta keputusan strategis Prabowo sebagai pemegang otoritas politik utama dalam menentukan konfigurasi pasangan pada pemilu mendatang. Dalam kerangka itulah pernyataan Mardani Ali Sera menjadi relevan, bahwa penentu utama arah kontestasi 2029 tetap berada di tangan Prabowo, bukan pada figur lain di luar pemerintahan.

Ambisi 2 Periode, Ambisi Bangun Dinasti ?

Wacana mengenai "dua periode Gibran" tidak hanya berbicara tentang keberlanjutan pemerintahan Prabowo-Gibran, tetapi juga menyentuh perdebatan yang lebih mendasar mengenai kualitas demokrasi Indonesia. Di satu sisi, dukungan terhadap Gibran dapat dipandang sebagai bagian dari proses regenerasi kepemimpinan nasional yang membuka ruang bagi munculnya generasi politik yang lebih muda.

Sebagai wakil presiden termuda dalam sejarah Indonesia, Gibran merepresentasikan perubahan demografi politik yang selama ini didominasi oleh figur-figur senior. Dari perspektif ini, peluang bagi Gibran untuk melanjutkan karier politiknya hingga periode berikutnya dapat dianggap sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk dipilih berdasarkan dukungan rakyat.

Namun di sisi lain, wacana tersebut tidak dapat dilepaskan dari kontroversi yang mengiringi kemunculan Gibran dalam Pilpres 2024. Pencalonannya menjadi perdebatan nasional setelah perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang saat itu dipimpin oleh Anwar Usman, yang juga merupakan paman Gibran.

Peristiwa tersebut memunculkan persepsi di sebagian masyarakat bahwa jalan politik Gibran memperoleh keuntungan dari kedekatannya dengan lingkaran kekuasaan keluarga. Akibatnya, setiap pembicaraan mengenai keberlanjutan karier politiknya kerap dihadapkan pada tudingan bahwa yang sedang berlangsung bukan sekadar regenerasi politik, melainkan reproduksi kekuasaan dalam lingkup keluarga.

Karena itu, perdebatan mengenai "dua periode Gibran Rakabuming" pada dasarnya bukan hanya soal figur Gibran itu sendiri, melainkan tentang bagaimana publik memaknai sumber legitimasi politik yang dimilikinya. Sejumlah survei pasca-Pilpres menunjukkan adanya pembelahan persepsi di masyarakat. Sebagian melihat Gibran sebagai kader muda yang memiliki pengalaman pemerintahan dan potensi kepemimpinan untuk masa depan.

Namun sebagian lainnya masih memandangnya sebagai simbol politik keluarga yang mendapatkan keuntungan dari posisi ayahnya sebagai mantan presiden. Perbedaan persepsi tersebut menunjukkan bahwa legitimasi politik Gibran masih berada dalam proses pembuktian di hadapan publik.

Dalam konteks itu, pertanyaan yang paling penting adalah apakah dukungan terhadap Gibran lahir dari penilaian atas kinerja dan kapasitasnya sebagai wakil presiden, atau lebih banyak ditopang oleh kekuatan jaringan politik yang dibangun keluarga Jokowi selama satu dekade terakhir. Jika dukungan publik terhadap Gibran pada masa mendatang semakin didasarkan pada rekam jejak, capaian kebijakan, kemampuan kepemimpinan, dan prestasi yang dapat diukur secara objektif, maka posisinya akan lebih mudah diterima sebagai bagian dari proses regenerasi demokratis.

Sebaliknya, apabila faktor kedekatan keluarga dengan pusat kekuasaan masih menjadi alasan dominan yang menjelaskan keberhasilannya, maka persepsi mengenai politik dinasti akan terus melekat dan menjadi tantangan bagi legitimasi politiknya. Pada akhirnya, wacana "dua periode Gibran" menjadi ujian bagi kematangan demokrasi Indonesia dalam membedakan antara regenerasi politik dan reproduksi kekuasaan keluarga.

Demokrasi tidak melarang anggota keluarga politikus untuk maju dan menduduki jabatan publik, selama prosesnya berlangsung secara terbuka, kompetitif, dan mendapatkan mandat rakyat. Namun demokrasi juga menuntut adanya persaingan yang adil sehingga keberhasilan politik seseorang tidak semata-mata ditentukan oleh hubungan kekerabatan dengan pemegang kekuasaan sebelumnya.

Oleh karena itu, apakah wacana "dua periode Gibran Rakabuming" akan memperkuat demokrasi atau justru memperkuat persepsi politik dinasti sangat bergantung pada bagaimana Gibran membangun legitimasi politiknya sendiri, terlepas dari bayang-bayang pengaruh politik keluarga yang mengantarkannya ke panggung kekuasaan nasional.