[INTRO]
Penegakan hukum terhadap dugaan manipulasi transaksi ekspor minyak sawit mentah (CPO) semakin intensif. Setelah pemerintah mengungkap indikasi praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah eksportir sawit, aparat penegak hukum kini memasuki tahap penyidikan dengan memeriksa pengurus perusahaan dan menghitung potensi kerugian negara.
Kasus tersebut bermula dari temuan pemerintah mengenai dugaan manipulasi nilai ekspor melalui praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor lebih rendah daripada harga sebenarnya atau harga pasar. Skema tersebut diduga dipadukan dengan transfer pricing melalui perusahaan afiliasi di luar negeri sehingga sebagian keuntungan dipindahkan ke yurisdiksi lain dan tidak tercatat sebagai objek pajak di Indonesia.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan Kejaksaan Agung tengah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perhitungan kerugian keuangan negara akibat praktik lancung oleh perusahaan-perusahaan tersebut. "Sekarang memang kita sedang melakukan penyidikan, melakukan perhitungan kerugian keuangan negara bersama-sama dengan auditor di BPKP," ujar Febrie dalam konferensi pers, Kamis (24/06/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Monitor Indonesia)
Namun, dia masih menutup rapat nama-nama perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara ini. Dia hanya menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung sudah menerima daftar 10 perusahaan yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor CPO dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Selain itu, Febrie menjelaskan bahwa masing-masing perusahaan yang terlibat dalam perkara ini memiliki berbagai modus untuk memalsukan nilai ekspor CPO dan memperkecil pajak yang dibayarkan ke negara. Meski demikian, Febrie enggan mengelaborasi modus tersebut karena menjadi materi penyidikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah melakukan pengujian terhadap sampel 10 perusahaan eksportir CPO menggunakan analisis data perdagangan, kecerdasan buatan (AI), dan pencocokan data ekspor-impor lintas negara. Dari pengujian tersebut ditemukan indikasi bahwa komoditas dikirim langsung dari Indonesia ke negara tujuan, namun secara administratif terlebih dahulu dijual kepada perusahaan afiliasi di Singapura dengan harga lebih rendah. Selanjutnya komoditas dijual kembali kepada pembeli akhir dengan harga yang jauh lebih tinggi. Menurut pemerintah, pola tersebut berpotensi mengurangi dasar pengenaan pajak dan penerimaan negara.
Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung telah memeriksa direksi PT Ivo Mas Tunggal sebagai bagian dari penyidikan dugaan transfer pricing ekspor CPO. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami struktur transaksi, hubungan afiliasi, serta mekanisme penentuan harga yang diduga digunakan dalam ekspor produk sawit.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga mulai menghitung besaran kerugian negara yang diduga timbul akibat praktik tersebut. Perhitungan dilakukan bersama instansi terkait dengan menelaah dokumen transaksi, data kepabeanan, hingga kewajiban perpajakan yang diduga tidak dipenuhi. Nilai kerugian negara tersebut akan menjadi salah satu unsur penting dalam proses pembuktian pidana apabila perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Di sisi lain, penegakan hukum juga dilakukan oleh kepolisian. Polisi telah menahan Direktur Utama PT MMS yang diduga melakukan under invoicing ekspor ke China. Perkara tersebut memperlihatkan bahwa dugaan manipulasi nilai ekspor tidak hanya menjadi perhatian otoritas fiskal, tetapi juga telah berkembang menjadi perkara pidana yang ditangani aparat penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS) bernama Whu Zeng Xie, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data ekspor minyak turunan sawit melalui modus under invoicing, Rabu (24/6/2026).
Skema Transfer Pricing Sektor Sawit. (ChatGPT: Diolah dari berbagai sumber)
Penahanan terhadap tersangka dilakukan sejak Rabu (24/6) lalu. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempercepat pengungkapan perkara yang saat ini masih terus dikembangkan. "Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Mr. Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo K Heriyatno dalam keterangannya dikutip Jumat (26/6/2026).
Secara hukum, praktik under invoicing dan transfer pricing dapat menimbulkan konsekuensi pada berbagai rezim hukum, mulai dari perpajakan, kepabeanan, tindak pidana korupsi apabila mengakibatkan kerugian keuangan negara, hingga tindak pidana pencucian uang apabila hasil kejahatan dialihkan melalui jaringan perusahaan afiliasi lintas negara. Namun demikian, pembuktian unsur pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan, termasuk pembuktian adanya niat (mens rea), hubungan afiliasi, pengendalian transaksi, serta besaran kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selisih Nilai Ekspor Sawit Harus Diusut
Perbedaan mencolok antara nilai ekspor komoditas Indonesia yang tercatat di dalam negeri dengan nilai impor yang dicatat negara tujuan dinilai perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan otoritas perpajakan. Temuan tersebut berpotensi mengindikasikan praktik misinvoicing dalam perdagangan internasional yang dapat berdampak pada penerimaan negara. Hal itu disampaikan Sandy Pramuji, Senior Analyst NEXT Indonesia, dalam wawancara melalui sambungan telepon, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Sandy, penelitian NEXT Indonesia berangkat dari upaya mengidentifikasi potensi kebocoran penerimaan negara melalui analisis data perdagangan internasional, khususnya data ekspor-impor yang tersedia secara terbuka. "Awalnya kami melihat data ekspor-impor Indonesia secara umum, bukan hanya sawit. Kami mencoba memetakan komoditas ekspor terbesar Indonesia, kemudian membandingkan nilai yang dicatat oleh kepabeanan Indonesia dengan nilai yang dicatat oleh negara tujuan ekspor," ujarnya.
Ia menjelaskan, pendekatan tersebut mengacu pada metodologi yang dikembangkan Global Financial Integrity (GFI), lembaga riset berbasis di Washington, Amerika Serikat, yang sejak lama mengkaji praktik trade misinvoicing sebagai salah satu modus aliran keuangan gelap lintas negara. Dalam metodologi tersebut, kata Sandy, selisih nilai perdagangan hingga sekitar 10–20 persen masih dapat dianggap wajar karena dipengaruhi komponen Cost, Insurance, and Freight (CIF) serta biaya perdagangan lainnya.
Namun, apabila selisih tersebut jauh melebihi batas kewajaran, kondisi tersebut layak menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut. "Kalau selisihnya sudah jauh di atas itu, kami tidak langsung mengatakan ada pelanggaran. Tetapi kondisi seperti itu memang perlu diperiksa lebih lanjut karena terdapat potensi misinvoicing," katanya.
Sandy Pramuji, Senior Analyst NEXT Indonesia. (NEXT Indonesia)
Berdasarkan hasil analisis NEXT Indonesia, sejumlah komoditas ekspor Indonesia menunjukkan nilai ekspor yang tercatat lebih rendah dibandingkan nilai impor yang dilaporkan negara tujuan. Perbedaan tersebut pada beberapa komoditas mencapai nilai yang sangat signifikan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penelitian tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh adanya tindak pidana maupun pelanggaran perpajakan. "Kami hanya menyampaikan data. Kami menawarkan data tersebut agar pemerintah dan aparat yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena selisihnya cukup besar sehingga perlu diketahui penyebabnya," ujarnya.
Ia mengakui bahwa setiap transaksi perdagangan internasional memiliki karakteristik berbeda, termasuk adanya kontrak dagang, skema pembiayaan, maupun ketentuan perdagangan antarnegara yang dapat memengaruhi harga transaksi. Karena itu, analisis NEXT Indonesia berhenti pada identifikasi adanya indikasi ketidakwajaran berdasarkan data perdagangan, bukan pada kesimpulan adanya pelanggaran hukum.
Sandy juga menekankan pentingnya membedakan konsep under invoicing dengan transfer pricing, karena keduanya memiliki karakteristik berbeda. Menurutnya, under invoicing terjadi ketika eksportir melaporkan nilai ekspor lebih rendah dibandingkan nilai yang tercatat di negara pengimpor. Sementara itu, transfer pricing merupakan transaksi antarperusahaan yang masih berada dalam satu kelompok usaha atau afiliasi di negara berbeda.
Praktik tersebut, menurut Sandy, bukan merupakan tindakan yang dilarang selama dilakukan sesuai prinsip kewajaran (arm`s length principle). "Transfer pricing itu sebenarnya praktik yang wajar selama harga transaksinya masih dalam batas kewajaran dan mendekati harga pasar. Yang menjadi persoalan adalah ketika perbedaannya sudah terlalu jauh," jelasnya.
Ia menambahkan, angka toleransi sekitar 20 persen yang sering digunakan dalam analisis awal hanya mempertimbangkan komponen CIF dan belum memperhitungkan kemungkinan adanya perjanjian perdagangan bilateral maupun faktor-faktor lain yang memengaruhi harga ekspor.
Transaksi Afiliasi Mendominasi Bisnis Emiten Sawit
Pemetaan yang dilakukan NEXT Indonesia terhadap sepuluh emiten kelapa sawit dengan aset terbesar menunjukkan bahwa transaksi afiliasi merupakan bagian dominan dari model bisnis industri sawit nasional. Struktur usaha yang terintegrasi secara vertikal membuat transaksi antara anak perusahaan, induk usaha, hingga entitas perdagangan luar negeri menjadi praktik yang lazim.
Namun, dalam konteks ekspor komoditas strategis, pola tersebut juga membuka ruang bagi praktik pemindahan laba (profit shifting) apabila harga transaksi tidak mencerminkan harga pasar yang wajar. Dari hasil pemetaan, PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) mencatat proporsi transaksi afiliasi tertinggi, yakni 64,49 persen dari total penjualan tahun 2025 atau sekitar Rp3,6 triliun. Sebagian besar transaksi tersebut dilakukan kepada induk usahanya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP).
Di posisi berikutnya terdapat PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) dengan porsi transaksi afiliasi mencapai 49,79 persen, disusul PT Salim Ivomas Pratama Tbk (39,45 persen), PT Tunas Baru Lampung Tbk (33,57 persen), dan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (27,11 persen). Fenomena tingginya transaksi afiliasi tersebut muncul bersamaan dengan penyelidikan pemerintah terhadap sepuluh perusahaan CPO besar yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor melalui perusahaan perdagangan di luar negeri.
Data 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia. (Next Indonesia)
Modus yang tengah didalami adalah penjualan produk sawit kepada perusahaan terafiliasi di yurisdiksi asing dengan harga di bawah nilai pasar (under-invoicing), kemudian dijual kembali kepada pembeli akhir dengan harga yang lebih tinggi. Skema demikian berpotensi menggeser laba ke luar negeri sehingga mengurangi kewajiban perpajakan di Indonesia. Pemerintah menyatakan telah memperketat pengawasan ekspor melalui regulasi baru, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2026, guna meningkatkan transparansi tata niaga komoditas strategis.
Praktik tersebut diatur melalui POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan serta PMK Nomor 172 Tahun 2023 mengenai penerapan prinsip kewajaran dalam transaksi pihak berelasi. Regulasi tersebut mewajibkan setiap transaksi dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm`s length principle), yakni menggunakan harga dan syarat yang setara dengan transaksi antar pihak independen.
Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan keterbukaan informasi kepada publik, menggunakan penilai independen dalam kondisi tertentu, serta memperoleh persetujuan RUPS apabila transaksi memenuhi kategori material atau mengandung benturan kepentingan. Analisis juga menunjukkan bahwa kepemilikan industri sawit nasional masih terkonsentrasi pada sejumlah kelompok usaha besar. Di antaranya adalah Grup Salim yang dikendalikan oleh Anthoni Salim, Grup Sinar Mas milik Keluarga Widjaja, Triputra Group, Sungai Budi Group, hingga Citra Borneo Indah Group.
Struktur kepemilikan yang terintegrasi dari sektor perkebunan, pengolahan, perdagangan, hingga perusahaan luar negeri memungkinkan terjadinya transaksi lintas entitas dalam satu kelompok usaha dengan intensitas yang tinggi. Besarnya transaksi afiliasi tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun, kondisi tersebut meningkatkan risiko terjadinya konflik kepentingan serta praktik pemindahan nilai (value shifting) apabila pengawasan tidak berjalan efektif.
Dalam perspektif tata kelola perusahaan, penentuan harga internal yang tidak transparan berpotensi merugikan pemegang saham publik karena laba dapat dialihkan ke perusahaan privat dalam kelompok usaha yang sama. Sementara dari sisi fiskal, transaksi ekspor yang tidak menggunakan harga wajar dapat memengaruhi besaran Pajak Penghasilan (PPh), bea keluar, maupun pungutan ekspor yang menjadi hak negara.
Karena itu, penerapan arm`s length principle serta pemeriksaan silang oleh otoritas pajak, Otoritas Jasa Keuangan, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan transaksi afiliasi tidak berubah menjadi sarana transfer pricing yang merugikan penerimaan negara. Tingginya proporsi transaksi afiliasi pada perusahaan-perusahaan sawit besar pada dasarnya merupakan konsekuensi dari struktur usaha yang terintegrasi secara vertikal. Namun, di tengah penyelidikan pemerintah atas dugaan manipulasi harga ekspor CPO, pola transaksi tersebut menjadi area yang memerlukan pengawasan lebih ketat.
Kepatuhan formal terhadap regulasi pasar modal dan perpajakan perlu dibuktikan melalui verifikasi substansi ekonomi setiap transaksi agar mekanisme afiliasi tidak digunakan sebagai instrumen pengalihan laba, penghindaran pajak, maupun praktik yang berpotensi merugikan negara dan investor publik. Menurut Sandy, salah satu temuan penting dalam penelitian NEXT Indonesia adalah bahwa indikasi awal potensi misinvoicing dapat diidentifikasi hanya melalui analisis data perdagangan resmi yang tersedia secara terbuka.
Karena itu, ia berharap temuan tersebut dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maupun lembaga pengawas lainnya sebagai dasar untuk melakukan audit maupun penyelidikan yang lebih mendalam. "Kami tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana. Kami hanya menunjukkan adanya potensi berdasarkan data. Apakah kemudian terdapat pelanggaran hukum atau tidak, itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang," pungkasnya.
BPK Ungkap Celah Regulasi Pajak Sawit
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan mendasar dalam regulasi perpajakan sektor kelapa sawit yang berpotensi menyebabkan negara kehilangan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga Rp5,27 triliun. Temuan tersebut muncul setelah BPK mengidentifikasi ribuan transaksi ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya dengan harga di bawah perkiraan Harga Patokan Ekspor (HPE), yang dinilai membuka ruang praktik transfer pricing dan penghindaran pajak.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Perumusan dan Harmonisasi Regulasi Perpajakan dalam rangka Mendukung Optimalisasi Penerimaan Perpajakan Tahun 2020–2024. BPK menilai hingga akhir periode pemeriksaan, pemerintah belum memiliki regulasi khusus yang mengatur penetapan harga dasar komoditas CPO sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan, berbeda dengan sektor pertambangan batubara yang telah memiliki mekanisme harga acuan untuk kepentingan fiskal.
Menurut BPK, ketiadaan instrumen harga dasar tersebut menyebabkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadapi keterbatasan dalam menguji kewajaran harga transaksi ekspor sawit. Padahal, industri kelapa sawit merupakan sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap praktik transfer pricing, mengingat banyak pelaku usaha merupakan grup usaha terintegrasi yang melakukan transaksi dengan perusahaan afiliasi di luar negeri.
Infografis: Disarikan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Perumusan dan Harmonisasi Regulasi Perpajakan dalam rangka Mendukung Optimalisasi Penerimaan Perpajakan Tahun 2020–2024. (ChatGPT)
Dalam simulasi menggunakan estimasi HPE terhadap data ekspor tahun 2022–2023, BPK menemukan 13.174 transaksi ekspor dengan harga satuan di bawah estimasi HPE. Total selisih harga transaksi mencapai sekitar Rp23,96 triliun, yang diperkirakan berimplikasi pada potensi kekurangan penerimaan PPh Badan sebesar Rp5,27 triliun apabila menggunakan tarif pajak badan yang berlaku saat itu.
BPK juga menyoroti perubahan kebijakan di sektor perdagangan. Sejak pertengahan 2015, Kementerian Perdagangan tidak lagi menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) secara rutin dan lebih mengandalkan harga referensi. Kondisi tersebut dinilai mengurangi efektivitas benchmark harga yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pengawasan perpajakan maupun pengujian kewajaran transaksi ekspor.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan memerintahkan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) bersama Direktorat Jenderal Pajak menyusun kajian regulasi mengenai penetapan harga dasar komoditas sawit sebagai dasar penghitungan peredaran bruto wajib pajak. Selain itu, BPK meminta adanya koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan kementerian teknis lainnya untuk menyusun mekanisme harga patokan yang dapat memperkuat sistem pengawasan perpajakan sektor sawit.
Praktik under invoicing dan transfer pricing yang menyimpang dari ketentuan dinilai sama-sama berpotensi menggerus penerimaan negara. Karena itu, penguatan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai penting untuk menekan potensi kehilangan penerimaan negara.
Hal tersebut disampaikan Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat IKPI di Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
John Hutagaol menegaskan bahwa under invoicing tidak dapat disamakan dengan transfer pricing. Menurutnya, under invoicing merupakan praktik manipulasi nilai atau harga barang dalam transaksi ekspor maupun impor, sehingga nilai yang tercantum dalam faktur lebih rendah dibandingkan nilai transaksi yang sebenarnya. “Under invoicing tidak sama dengan transfer pricing, tetapi ada irisan di antara keduanya,” katanya.
Ia menjelaskan, transfer pricing pada dasarnya merupakan praktik yang diperbolehkan sepanjang transaksi antarpihak yang mempunyai hubungan istimewa dilakukan sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau arm’s length principle. Sebaliknya, apabila praktik tersebut menyimpang dari prinsip tersebut, dampaknya dapat menyerupai under invoicing. “Kalau transfer pricing dilakukan menyimpang dari PKKU, maka kemiripannya dengan under invoicingadalah sama-sama menggerus penerimaan negara,” ujarnya.
Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol. (IKPI)
John menambahkan, perbedaan lain terletak pada pelakunya. Menurutnya, under invoicing dapat dilakukan baik oleh perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi maupun nonafiliasi, sedangkan transfer pricing hanya terjadi pada transaksi antarperusahaan afiliasi. Ia mengingatkan, apabila kedua praktik tersebut dibiarkan, dampaknya tidak hanya mengurangi penerimaan pajak, tetapi juga menghambat kemampuan negara membiayai pembangunan. “Kalau penerimaan negara tergerus, tentu akan berdampak pada kemampuan negara membiayai berbagai program pembangunan,” katanya.
Karena itu, John mendukung penguatan pengawasan oleh DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memitigasi potensi kehilangan penerimaan negara akibat praktik under invoicing maupun transfer pricing yang menyimpang dari PKKU.
Dalam paparannya, ia juga menjelaskan bahwa praktik under invoicing bukanlah fenomena baru. Menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung sejak lama melalui skema perusahaan perantara (intermediary company) atau special purpose company (SPC) yang berada di negara dengan tarif pajak rendah. Melalui skema tersebut, sebagian keuntungan dialihkan ke luar negeri sehingga mengurangi basis pajak di Indonesia.
Mengutip kajian World Bank, John menyebut tax gap Indonesia pada periode 2016–2021 diperkirakan mencapai sekitar 6,4 persen dari produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, besarnya potensi kehilangan penerimaan tersebut menunjukkan pentingnya langkah mitigasi terhadap praktik-praktik yang menggerus basis pajak. “Ini menjadi salah satu alasan mengapa praktik under invoicing perlu ditangani secara serius agar potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan,” katanya.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Korupsi
Dari perspektif hukum, temuan BPK belum serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana. Namun, apabila dalam proses pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya transaksi yang secara sengaja menggunakan harga tidak wajar untuk mengurangi kewajiban pajak, perkara tersebut dapat berkembang menjadi dugaan pelanggaran di bidang perpajakan, kepabeanan, bahkan tindak pidana korupsi apabila melibatkan penyalahgunaan kewenangan atau kolusi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Praktik seperti under invoicing, manipulasi nilai ekspor, atau penggunaan perusahaan afiliasi untuk memindahkan laba (profit shifting) merupakan pola yang lazim menjadi objek pemeriksaan otoritas pajak dalam rezim transfer pricing. Karena itu, penyusunan regulasi harga dasar dinilai penting untuk memperkuat posisi pemerintah dalam menguji kewajaran transaksi sekaligus menutup celah penghindaran pajak.
Temuan tersebut juga memiliki arti strategis mengingat kelapa sawit merupakan salah satu komoditas ekspor terbesar Indonesia dan menjadi motor utama devisa nasional. Pemerintah sendiri menempatkan sawit sebagai komoditas strategis dalam agenda hilirisasi nasional dan penguatan ekonomi pada RPJMN 2025–2029. Oleh karena itu, penguatan tata kelola perpajakan dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan besarnya nilai ekonomi sektor sawit berbanding lurus dengan optimalisasi penerimaan negara.
Penentuan harga (pricing) yang menyimpang dari tingkat kewajaran pasar dapat menjadi indikator awal adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Karena itu, audit menyeluruh terhadap struktur biaya produksi dinilai menjadi langkah penting untuk menguji kewajaran harga dan mengidentifikasi potensi kerugian negara.
Pakar hukum dari Universitas Bung Karno Dr. Hudy Yusuf menjelaskan bahwa pricing pada dasarnya merupakan proses penetapan harga jual setelah seluruh biaya produksi dihitung. Harga tersebut kemudian disesuaikan dengan margin keuntungan yang diharapkan serta mempertimbangkan kondisi pasar. "Proses pricing dilakukan setelah seluruh biaya produksi diketahui. Dari situ ditentukan besaran keuntungan yang diinginkan. Namun, penetapan harga tetap harus memperhatikan harga pasar agar dapat dinilai wajar," kata Dr. Hudy Yusuf.
Pakar hukum dari Universitas Bung Karno Dr. Hudy Yusuf.
Menurutnya, apabila harga yang ditetapkan jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar tanpa dasar ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan, kondisi tersebut patut dicermati sebagai indikasi adanya praktik penyimpangan, termasuk dugaan korupsi.
Sebaliknya, harga yang ditetapkan jauh di bawah harga pasar juga tidak selalu mencerminkan efisiensi. Dalam kondisi tertentu, harga yang terlalu rendah dapat mengindikasikan adanya manipulasi biaya produksi, praktik transfer pricing, atau skema lain yang berpotensi menyembunyikan keuntungan secara tidak wajar.
"Baik harga yang terlalu tinggi maupun terlalu rendah harus diuji melalui audit biaya produksi. Dari audit tersebut dapat diketahui apakah struktur biaya dan harga yang ditetapkan masih berada dalam batas kewajaran atau justru menunjukkan adanya penyimpangan," ujarnya.
Dr. Hudy menegaskan bahwa audit terhadap seluruh komponen biaya produksi merupakan instrumen penting dalam proses penegakan hukum, terutama pada sektor yang mengelola keuangan negara atau sumber daya alam bernilai strategis.
Dalam perspektif hukum, audit biaya produksi memiliki fungsi lebih dari sekadar pemeriksaan administratif. Audit tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai apakah suatu transaksi memenuhi prinsip kewajaran (arm`s length principle), efisiensi, dan akuntabilitas.
Karena itu, menurut Dr. Hudy Yusuf, pemeriksaan terhadap total biaya produksi harus menjadi langkah awal sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya praktik korupsi dalam suatu penetapan harga. "Audit yang komprehensif terhadap seluruh biaya produksi merupakan cara paling objektif untuk mengukur apakah pricing dilakukan secara wajar atau justru mengandung indikasi penyimpangan yang dapat berimplikasi pidana," tegasnya.
Konsolidasi Politik dan Birokrasi Antisipasi Penyimpangan Mis-invoicing
Komisi XI DPR RI berencana untuk menggelar rapat bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Danantara terkait dengan dugaan praktik under invoicing dan transfer pricing ekspor SDA, sekaligus peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam rantai ekspor. Termasuk juga membahas mengenai komoditas sawit.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, selama ini pemerintah memiliki Lembaga National Single Window (NSW) yang berada di bawah Kemenkeu. Dia menyebut ingin mendalami pengetahuan LNSW, Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai permasalahan yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto ini.
Menurut Misbakhun, LNSW sudah memiliki fasilitas maupun kewenangan terkait dengan ekosistem logistik nasional (NLE). Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) bahkan mengintegrasikan berbagai sistem informasi perdagangan seperti Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) dan Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (Simodis).
Pihak Komisi XI DPR menargetkan untuk menggelar rapat tersebut sebelum masa reses. “Nanti kami akan rapat bahas ini, DSI sama LNSW ini mau ke mana arahnya? Dimana sih sebenarnya sumber masalah under invoicing sama transfer pricing ini? Ya tentunya nanti kalau masalahnya di situ kan pasti kan Bea Cukai dan Pajak. Nah, deteksi selama ini mereka ini tahunya dari mana?,” kata Misbakhun ketika dikonfirmasi, Kamis (25/06/2026).
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun.
Misbakhun turut mempertanyakan peran unit di bawah Kemenkeu ini dalam mengawasi terjadinya praktik lancung ekspor SDA. Apalagi, pada pidato di DPR 20 Mei lalu, Presiden Prabowo tidak menggunakan data LNSW, Bea Cukai maupun Pajak saat mengungkap maraknya dugaan praktik under invoicing ekspor SDA. Prabowo justru menyimpulkan maraknya praktik under invoicing selama 34 tahun di Indonesia berdasarkan data UN Comtrade. Oleh sebab itu, Misbakhun melihat perlu adanya konsolidasi antara strategi baru Presiden dalam mengamankan kebocoran, dengan fungsi LNSW, Bea Cukai, Pajak serta Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BaTII) Kemenkeu.
Tidak hanya dengan otoritas fiskal, Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan bila DPR juga berencana melaksanakan rapat dengan Danantara Indonesia untuk menggali lebih dalam peran DSI. Harapannya, anak usaha superholding BUMN Indonesia ini tidak tumpang tindih dengan otoritas yang sudah ada. Misbakhun menyebut hal yang baru diketahui oleh pihaknya saat ini adalha peran DSI sebagai konsolidator. Artinya, BUMN ekspor ini akan mengambil alih peran eksportir SDA sedari proses kontrak dan negosiasi dengan pembeli (buyer). "Ini bakal didalami lebih lanjut dari Danantara. Sebab, ada irisan peran DSI ini dengan yang dimiliki oleh LNSW. Unit Kemenkeu ini juga merupakan konsolidator data ekspor impor selama ini," ujarnya.
Rapat dengan Danantara juga diharapkan bisa lebih lanjut menjelaskan peran DSI dalam ekosistem logistik nasional yang sudah ada serta hubungannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya. “Nah ini kan harus kami samakan persepsinya dulu di dalam pelaksanaan, jangan sampai kemudian apa yang disampaikan Bapak Presiden seperti itu, sementara selama ini kami sudah menjalankan praktik seperti itu, ada yang perlu diperbaiki seperti apa,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menilai dugaan kebocoran ekspor batubara akibat praktik mis-invoicing hingga US$20 miliar atau sekitar Rp 360 triliun (kurs Rp18.000 per dolar AS) harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi perdagangan, melainkan ancaman nyata terhadap penerimaan negara dan keadilan fiskal. “Jika dugaan ini benar, yang hilang bukan hanya devisa ekspor, tetapi juga pajak, royalti, dan ruang fiskal yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujar Amin ketika dikonfirmasi, Jumat (26/06/2026).
Mis-invoicing adalah praktik manipulasi nilai transaksi ekspor melalui pelaporan harga yang lebih rendah dari harga sebenarnya. Dalam kasus batubara, perusahaan menjual komoditas ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga murah dalam dokumen, lalu dijual kembali ke pembeli akhir dengan harga pasar yang lebih tinggi. Skema ini membuat laba yang seharusnya tercatat di Indonesia justru berpindah ke luar negeri. Akibatnya, pajak penghasilan badan yang dibayar di Indonesia menjadi lebih kecil, royalti menurun, dan devisa hasil ekspor tidak optimal masuk ke dalam negeri. “Batubara dan komoditas lain ini diambil dari bumi Indonesia, tetapi keuntungan besarnya justru tercatat di negara lain. Ini yang harus dihentikan,” tegasnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak. (Parlemnetaria)
Indonesia merupakan salah satu eksportir batubara terbesar di dunia. Karena itu, setiap celah manipulasi harga dan volume akan berdampak langsung pada APBN. Ia menjelaskan, jika dari dugaan kebocoran US$20 miliar tersebut negara kehilangan penerimaan sebesar 15–25 persen dari kombinasi royalti, pajak, dan pungutan lain, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai US$3–5 miliar atau sekitar Rp51 triliun hingga Rp85 triliun per tahun.
Menurutnya, nilai sebesar itu dapat digunakan untuk membangun sekolah, meningkatkan pelayanan kesehatan, memperkuat bantuan sosial, hingga mempercepat pembangunan di daerah penghasil tambang. Selain memperketat pengawasan batubara, Amin Ak juga mendorong pemerintah mempertimbangkan penerapan windfall tax terhadap berbagai komoditas ekspor yang menikmati lonjakan harga global.
Menurutnya, saat harga komoditas naik tajam dan menghasilkan keuntungan luar biasa, negara harus memperoleh porsi yang lebih adil. “Ketika harga batubara, nikel, sawit, atau komoditas ekspor lain melonjak dan menghasilkan windfall profit, negara tidak boleh hanya menjadi penonton. Harus ada instrumen fiskal yang memastikan keuntungan besar itu ikut kembali ke rakyat,” ungkapnya.
Ia menilai windfall tax dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat penerimaan negara tanpa membebani masyarakat kecil. Kebijakan ini relevan terutama bagi komoditas ekspor yang sangat diuntungkan oleh siklus harga internasional dan eksploitasi sumber daya alam milik negara. “Ini bukan soal mematikan usaha, tetapi memastikan ada keadilan. Saat pelaku usaha menikmati keuntungan ekstra dari lonjakan harga global, negara juga harus memperoleh manfaat yang proporsional,” ujarnya.
Amin Ak meminta pemerintah segera melakukan pembenahan menyeluruh agar praktik serupa tidak terulang. Menurutnya, ada empat langkah penting yang harus dilakukan. Pertama, integrasi data nasional antara produksi tambang, penjualan, ekspor, perpajakan, dan kepabeanan dalam sistem digital real time. Kedua, penggunaan harga referensi ekspor yang transparan dan dapat diaudit. Ketiga, pengawasan transfer pricing serta penelusuran pemilik manfaat akhir (beneficial ownership). "Keempat, penegakan hukum tegas, mulai dari denda besar, pencabutan izin ekspor, hingga pidana bagi pelaku pemalsuan dokumen," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa kajian windfall tax perlu masuk dalam agenda reformasi fiskal agar negara tidak terus kehilangan potensi penerimaan dari komoditas unggulan. Amin menegaskan, negara tidak boleh kalah canggih dari praktik manipulasi perdagangan internasional. Saat masyarakat patuh membayar pajak, pemerintah wajib memastikan tidak ada kebocoran besar dari sektor sumber daya alam. “Setiap dolar yang hilang dari ekspor batubara berarti berkurangnya anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, pengawasan sektor ini harus diperkuat secara serius, termasuk dengan mempertimbangkan windfall tax untuk komoditas ekspor yang menikmati keuntungan besar,” tutupnya.
Terlepas hasil akhir dari penangan perkara dugaan korupsi yang kini disidik aparat penegak hukum, rangkaian perkara ini membuka kembali pertanyaan lama mengenai efektivitas pengawasan transaksi afiliasi di sektor perkebunan sawit. Di tengah struktur bisnis yang terintegrasi lintas negara, praktik penentuan harga antarpihak berelasi menjadi area yang rawan dimanfaatkan untuk menggeser keuntungan dan mengurangi kewajiban pajak apabila tidak diawasi secara ketat.
Penyidikan yang kini bergulir diperkirakan tidak hanya akan menguji pertanggungjawaban pidana korporasi maupun pengurus perusahaan, tetapi juga menjadi ujian bagi kemampuan negara membongkar skema keuangan yang melibatkan jaringan perusahaan di berbagai yurisdiksi. Pembuktian terhadap aliran transaksi, hubungan afiliasi, serta manfaat ekonomi yang diperoleh para pihak akan menjadi faktor penentu arah penanganan perkara.
Jika dugaan tersebut dapat dibuktikan di persidangan, perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi berbasis perdagangan internasional. Sebaliknya, apabila tidak mampu dibuktikan secara komprehensif, kasus ini akan menjadi pengingat bahwa pengungkapan dugaan manipulasi perdagangan lintas negara membutuhkan pembuktian forensik keuangan yang jauh lebih kompleks dibanding perkara pidana konvensional.
Ghivary Apriman