OTT Kuansing Menjadi Penindakan Ketujuh KPK di Provinsi Riau

Jakarta, - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menambah panjang daftar penindakan lembaga antirasuah di Provinsi Riau. 

Peristiwa ini tercatat sebagai penindakan ketujuh KPK di Riau, sekaligus menjadi kasus kedua kepala daerah Kuansing yang terjerat perkara korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penindakan kali ini menunjukkan praktik korupsi di wilayah Riau masih terus berulang, sehingga membutuhkan komitmen yang lebih kuat dari seluruh penyelenggara negara.

"Upaya penindakan oleh KPK kali ini merupakan yang ketujuh kalinya di wilayah Riau," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.

Taufik kemudian memaparkan enam perkara yang sebelumnya telah ditangani KPK di Provinsi Riau.

Penindakan pertama dilakukan pada 2007 terkait perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran. Selanjutnya pada 2012, KPK menangani perkara pengadaan fasilitas penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON).

Pada 2014, KPK kembali melakukan penindakan dalam perkara suap alih fungsi hutan. Kemudian pada 2021, KPK melakukan operasi terkait suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU).

Berikutnya pada 2023, KPK menangani perkara pemotongan anggaran. Sementara pada 3 November 2025, KPK kembali melakukan OTT terkait dugaan tindak pidana pemerasan di Pemerintah Provinsi Riau, yang hingga kini proses persidangannya masih berlangsung.

"Dengan demikian, peristiwa kali ini mempertegas bahwa praktik korupsi di wilayah Riau masih terus berulang. Oleh karenanya, butuh komitmen dan langkah nyata yang lebih serius dari seluruh penyelenggara negara untuk melakukan pencegahan korupsi ke depannya," beber Taufik.

Secara khusus, KPK juga menyoroti Kabupaten Kuansing. Menurut Taufik, perkara yang diungkap kali ini merupakan OTT kedua terhadap kepala daerah di Kabupaten Kuansing.

Sebelumnya, pada 2021, Andi Putra selaku Bupati Kuansing periode 2021-2026 diputus bersalah dalam perkara suap terkait perpanjangan izin HGU.

Dalam perkara terbaru ini, KPK menetapkan Suhardiman Amby (SA) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain (ZKN) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, dan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka.

KPK menduga Suhardiman meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat kepada peserta seleksi jabatan Sekda. Permintaan itu dipenuhi Zulkarnain yang kemudian membeli kendaraan tersebut melalui skema kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun menggunakan identitas Ardiles dalam pengajuan pembiayaan.

Selain perkara dugaan suap jabatan, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik menduga uang yang diminta berasal dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kabupaten Kuansing.

Dugaan tersebut masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain. Taufik menegaskan, penindakan yang dilakukan KPK harus berjalan beriringan dengan penguatan sistem pencegahan korupsi agar praktik serupa tidak terus berulang.

"Upaya penindakan harus dilakukan secara paralel dengan perbaikan tata kelola pemerintahan agar praktik korupsi tidak terus berulang," pungkas Taufik.