Polri Bongkar Korupsi Jual Beli BBM Rugikan Negara Rp486 Miliar

Jakarta, - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012. Polri menyebut dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 486 miliar.

Kabagops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyebut kasus diduga berawal dari kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel atau HSD antara PT PPN dengan PT AKT. Dia menyebut awalnya kerja sama menggunakan mekanisme pembayaran aman melalui Letter of Credit atau LC atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau SKBDN.

Pengiriman BBM ke PT AKT disebut tetap berjalan tanpa ada mitigasi. Yusuf menyebut PT AKT berulang kali melakukan keterlambatan dan menunggak pembayaran.

"Dalam perjalanannya, meskipun PT AKT ini telah berulang kali mengalami keterlambatan bahkan penunggakan dalam pembayaran, para pihak yang memiliki kewenangan dalam hal ini pejabat dalam PT PPN, justru tidak melakukan penghentian penyaluran BBM ataupun langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya yang diatur dalam business judgement rule," kata Yusuf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).