Putusan itu mewajibkan Trump membayar ganti rugi sebesar US$ 5 juta, atau setara Rp 89,5 miliar, kepada wanita tersebut.
Putusan Mahkamah Agung yang tidak mendengarkan permohonan kubu Presiden AS tersebut, seperti dilansir AFP, Selasa (30/6/2026), dirilis sebagai bagian dari serangkaian putusan lainnya, dan tidak disertai alasannya.
Pada 9 Mei 2023, pengadilan sipil federal di Manhattan memutuskan bahwa Trump bertanggung jawab atas "pelecehan seksual" terhadap Carroll, yang merupakan mantan kolumnis surat kabar, di sebuah department store di New York pada tahun 1996 silam.
Trump memberikan reaksi keras terhadap putusan Mahkamah Agung untuk tidak meninjau kembali putusan juri pengadilan. Dia menyebut kasus ini sebagai "kasus palsu", dan menegaskan kembali bahwa dirinya tidak mengenal Carroll.
"Sungguh mengejutkan, Mahkamah Agung menolak untuk `meninjau` Kasus Palsu yang diajukan terhadap saya oleh seorang wanita yang belum pernah saya temui (Jajaran foto selebritas dari puluhan tahun lalu, berdiri bersama suaminya, tidak bisa dijadikan bukti!)," tulis Trump via media sosial.
"Saya akan terus berjuang melawan upaya menjadikan kasus ini sebagai senjata dan lawfare terhadap saya, termasuk tuduhan pencemaran nama baik yang konyol itu, dengan segenap tenaga dan kekuatan saya," tegasnya.
Lawfare merupakan istilah untuk menyebut penyalahgunaan sistem hukum atau pengadilan sebagai senjata untuk merugikan atau mengintimidasi lawan.