"Menimbang bahwa dari rangkaian keterangan saksi-saksi internal Kementerian telah cukup terbukti bahwa Terdakwa menempatkan Saudara Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu-isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya," ujar Anggota Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan putusan Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Hakim menyatakan Jurist Tan, yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, merupakan aktor sentral dalam memimpin rapat dan menentukan keputusan di Kemendikbud. Hakim menyatakan Jurist memiliki kekuasaan dalam bidang pemerintahan, regulasi, SDM, mutasi hingga promosi di Kemendikbud.
"Saudara Jurist Tan selaku staf khusus Menteri terlibat sebagai aktor sentral yang memimpin rapat dan atau menentukan keputusan personalia sebagaimana keterangan Mulyatsyah, Jurist Tan memiliki kekuasaan dalam bidang pemerintahan, regulasi, keuangan maupun SDM yakni mutasi dan promosi pejabat Kemendikbud," jelas hakim.
Hakim mengatakan fakta tentang kekuasaan Jurist disampaikan saksi internal Kemendikbudristek era Nadiem yang dihadirkan di persidangan. Hakim mengatakan ada keterangan saksi tentang ucapan penyerahan urusan anggaran hingga SDM ke Jurist yang disampaikan langsung oleh Nadiem.
"Yang dikonfirmasi oleh saksi M Hasbi yang menyatakan pernah mendengar langsung pernyataan terdakwa `urusan anggaran dan urusan SDM saya serahkan sepenuhnya kepada Jurist Tan`," ujar hakim.